Dua Dalang Sindikat Penggelapan Mobil Rental di Surabaya Diringkus
Editor : Narendra Bakrie Reporter : Farizal Tito
Jumat, 21 Jan 2022 18:48 WIB

Sindikat penggelapan mobil rental dibongkar Polsek Tegalsari, Surabaya
Surabaya - Sindikat penggelapan mobil rental di Surabaya dibongkar Unit Reskrim Polsek Tegalsari. Dua orang yang terlibat dalam sindikat tersebut berhasil ditangkap.
Kedua pelaku adalah Harun Al Rasyid (21), asal Jambangan yang menggadaikan dan Ivan (35) asal Menganti, Gresik, sebagai penadah.
Mereka telah menggelapkan 8 unit mobil. Namun saat ini, dari keduanya 6 unit mobil yang berhasil diserahterimakan kepada pemilik atau korbannya.
Kapolsek Tegalsari, Kompol Dwi Nugroho mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula para pemilik rental melaporkan Harun karena pada akhir Tahun 2021 lalu dia menyewa mobil, tapi tidak ada satupun yang dikembalikan.
"Alasannya digunakan untuk operasional pekerjaan. Pada saat jatuh tempo, mobil tidak dikembalikan malah digadai tanpa seizin pemiliknya ke tersangka Ivan," ungkap Dwi di Mapolsek Tegalsari, Jumat (21/1/2021).
Dwi menyebut, saat menyewa di rental mobil itu, pelaku bermodus untuk keperluan operasional pekerjaannya sebagai koordinator sales. Alasan itu di utarakan kepada para korbannya.
"Setelah mobil dikuasai, mobil rental lalu dibawa ke rumah Ivan di Sumenep. Di sana, mobil tersebut terlebih dulu dikumpulkan. Namun saat kami tanyai mobil itu dipakai sendiri," pungkas Dwi.
Dwi menjelaskan, dari 8 mobil yang digelapkan, saat ini ada 6 yang sudah ditemukan. Semua mobil itu berada di rumah tersangka Ivan.
"Enam kendaraan yang kami temukan. Kami harap yang merasa jadi korban, segera melapor," ujar dia.
Dwi menambahkan, 6 mobil itu akhirnya dikembalikan ke korban. Para pemilik rental yang jadi korban juga turut dihadirkan untuk pengembalian mobil itu.
"Barang bukti mobil yang berhasil kami amankan selanjutnya akan kami serahkan kepada pemiliknya hari ini. Saya imbau untuk berhati-hati ketika bertransaksi sewa mobil. Jangan mudah percaya. Pastikan dulu mobil itu digunakan untuk apa," papar dia.
Mantan Kasatlantas Polres Pasuruan itu menegaskan, untuk mengatisipasi kasus serupa, dia meminta untuk pemilik mobil agar memasang Global Positioning System (GPS) Tracker. Sebab itu bisa memudahkan pihaknya untuk melakukan pelacakan.
Sementara tersangka Harun mengaku, ia menggadaikan mobil penggelapan itu dengan harga bervariatif. Paling rendah sebesar Rp 15 juta.
"Rata-rata Rp 15 juta. Untuk kebutuhan hidup," ungkap Harun.
Berita Terkait

Mobil Pekerja WO Dibobol saat Parkir di Restoran, Laptop hingga Dompet Raib
Senin, 23 Mei 2022 21:18 WIB
Peredaran Uang Palsu di Sekitar Kebun Binatang Surabaya, Waspadai Modus Ini
Senin, 23 Mei 2022 15:17 WIB
Waspada! Uang Palsu Beredar di Sekitar Kebun Binatang Surabaya
Senin, 23 Mei 2022 14:28 WIBBerita Lainnya

Rumah Dua Lantai di Gintung, Kota Batu Hangus Terbakar
Senin, 23 Mei 2022 21:30 WIB
Tumbuh Positif, Realisasi Pendapatan Daerah Lamongan Tahun 2021 Lebihi Target
Senin, 23 Mei 2022 20:00 WIB
Gadaikan BPKB untuk Biaya Bersalin, Menantu Diseret Ibu Mertua ke Meja Hijau
Senin, 23 Mei 2022 19:51 WIB
Melalui ASN, Ini Harapan Bupati Yes untuk Lamongan yang Lebih Majemuk
Senin, 23 Mei 2022 19:13 WIB