Pixel Codejatimnow.com

Sidang Praperadilan Dugaan Pencabulan Anak Kiai Digelar di PN Jombang

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Achmad Supriyadi
Sidang praperadilan MSA, anak kiai di Jombang atas kasus dugaan kekerasan seksual. (Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)
Sidang praperadilan MSA, anak kiai di Jombang atas kasus dugaan kekerasan seksual. (Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)

Jombang - Sidang praperadilan kasus dugaan kekerasan seksual yang menetapkan MSA (39) sebagai tersangka, digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (20/1/20220.

Anak dari kiai di Jombang itu, sebelumnya menggugat Polres Jombang, Polda Jatim dan Kejati Jatim atas penetapan tersangka terkait laporan seorang santriwati.

MSA tidak hadir secara langsung, ia yang diwakili dua kuasa hukumnya, Deny Hariyatna dan Rio Ramabaskara. Di hadapan hakim tunggal Dodik Setyo Wijayanto, kuasa hukum MSA membacakan surat permohonan yang pada intinya meminta majelis untuk menggugurkan status tersangka yang disematkan pada MSA melalui penyidik kepolisian.

Usai persidangan, Deny Hariyatna mengatakan, kliennya tidak pernah diperiksa pada saat penyelidikan maupun sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Anda bisa bayangkan aparat penegak hukum memproses sebuah peristiwa yang bukan tangkap tangan. Ini yang dilaporkan peristiwa tahun 2017, sudah seharusnya mereka melakukan klarifikasi, konfirmasi atau meminta keterangan dari klien kami, pemohon sebelum menetapkan tersangka," ungkap Deny kepada sejumlah wartawan.

Menurut Deny, surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) dan surat penetapan tersangka diterbitkan dengan tanggal yang sama.

Baca juga:
Kuasa Hukum Sebut Ada Motif Mas Bechi Dijatuhkan dari Ponpes

"Klien kami ditetapkan sebagai tersangka hanya berdasarkan hasil penyelidikan, penyelidikan itu bukan proses pro-justitia. Hak asasi manusia yang dimiliki klien kami MSA dilanggar, diabaikan itu inti permohonan," jelasnya.

"Tadi kami juga menyampaikan ini patut diduga alat buktinya kurang. Jika sudah ditetapkan tersangka seharusnya alat bukti sudah keluar, cukup, jumlah, kualitas," tambahnya.

Sementara termohon diwakili oleh kuasa hukum masing-masing yakni dari Kejaksaan Negeri Jombang, Muji Karis; Kejati Jatim, Yudi Setiono; Polda Jatim diwakili Bidang Hukum Polda Jatim, Rahmad Hardadi; dan Polres Jombang, Suryatno.

Baca juga:
JPU Hadirkan Saksi dalam Sidang Mas Bechi, Kuasa Hukum: Ceritanya Tak Masuk Akal

Bidang hukum Polda Jatim, Rahmad Hardadi memastikan pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti yang akan dibacakan dalam persidangan.

"Sudah siap, besok saya bacakan," pungkasnya.