Pixel Code jatimnow.com

Tiga Bulan Berlalu, Kasus Dugaan Pelecehan Balita di Probolinggo Belum Ada Tersangka

Editor : Dadang Kurnia   Reporter : Ide Farid Nasution
Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi). (Foto: AI)
Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi). (Foto: AI)

jatimnow.com – Penanganan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang balita berusia 3 tahun berinisial JA di Kota Probolinggo, Jawa Timur, dinilai belum menunjukkan progres yang signifikan.

Hingga kini, pihak keluarga korban masih menanti kejelasan hukum dari Polres Probolinggo Kota atas terlapor yang merupakan seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial SHR (70).

Kasus memilukan ini mencuat setelah ibu korban, ZHR (38), mendapati luka kemerahan dan pembengkakan pada area vital hingga dubur sang anak. Peristiwa pelecehan seksual tersebut diduga kuat terjadi pada 31 Maret 2026 lalu, saat balita nahas itu dititipkan di rumah seorang pengasuh yang berada di wilayah Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Korban bercerita bahwa pelaku menyentuh area vitalnya menggunakan tangan. ZHR telah melayangkan laporan resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo Kota yang tercatat dengan nomor register STTLPM/56/IV/2026/SPKT. Namun, ZHR mengungkapkan rasa cemasnya lantaran belum ada tindakan tegas atau penahanan terhadap terduga pelaku.

Baca juga:
Ikhtiar Buruh Kebun Banyuwangi Mengikis Diskriminasi Gender di Ladang

Kuasa Hukum korban, Siti Zuroidah, mendesak pihak kepolisian untuk bergerak cepat mengingat sensitivitas perkara kejahatan seksual yang mengorbankan anak di bawah umur.

Siti mengonfirmasi bahwa saat ini status penanganan perkara tersebut telah ditingkatkan.

Baca juga:
Mahasiswa UNU Blitar Gelar Aksi, Minta Dosen Pelaku Kekerasan Seksual Dipecat

"Kasus ini sekarang sudah naik ke tahap penyidikan. kami akan kembali mendampingi korban dan ibunya memenuhi panggilan penyidik pada Senin (13/7/2026). Kami berharap setelah seluruh pemeriksaan tambahan selesai, penyidik segera menggelar perkara dan melakukan penetapan tersangka," ujarnya.