Pixel Code jatimnow.com

Kasus Catatan Sipil Endang Dibuka Lagi, Polda Jatim Gelar Perkara Khusus

Editor : Tim Jatimnow   Reporter : Ali Masduki
Endang didampingi kuasa hukumnya, Eko Budiono. (Foto/jatimnow.com)
Endang didampingi kuasa hukumnya, Eko Budiono. (Foto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polda Jawa Timur membuka kembali penyidikan kasus yang dialami Endang Murtiningrum, warga Kelurahan Blabak, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Perkara yang sebelumnya dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kini kembali diproses dengan agenda gelar perkara khusus di Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (2/7).

Endang datang didampingi kuasa hukumnya, Eko Budiono. Perempuan yang sehari-hari berjualan rujak itu berharap pembukaan kembali perkara dapat menghadirkan kepastian hukum atas persoalan catatan sipil yang disebut menjadi awal hilangnya haknya atas rumah yang telah ditempati puluhan tahun.

Menurut Endang, dirinya telah tinggal di rumah tersebut selama lebih dari lima dekade. Namun, ia mengaku harus meninggalkan rumah setelah akta kelahirannya dinyatakan tidak terdaftar dalam administrasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri.

"Saya tidak melakukan kesalahan apa-apa. Kok tiba-tiba saya diusir begitu. Sebegitunya sama mereka," ujar Endang usai mengikuti gelar perkara.

Ia berharap penyidik menangani perkara secara profesional sehingga persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun itu memperoleh penyelesaian yang adil.

Kuasa hukum Endang, Eko Budiono, menilai perubahan status administrasi kependudukan seseorang tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme hukum.

Menurutnya, keabsahan suatu produk administrasi kependudukan hanya dapat diputus melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca juga:
Ayah Hamili Anak Kandung, Wali Kota Surabaya: Saya Harap Dihukum Berat

"Untuk menyatakan sah atau tidak sah sebuah produk administrasi kependudukan harus melalui proses hukum. Tidak bisa begitu saja data seseorang yang ada pada 1971 kemudian hilang pada 1984. Yang berwenang menyatakan sah atau tidak sah adalah PTUN," kata Eko.

Eko menduga terdapat maladministrasi dan tindakan sewenang-wenang dalam penanganan administrasi kependudukan kliennya. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut persoalan tersebut secara menyeluruh.

"Kami hanya mencari keadilan. Jangan sampai rakyat kecil menjadi korban, apalagi jika persoalan ini berkaitan dengan dugaan mafia tanah," ujarnya.

Menurut Eko, kliennya kehilangan rumah setelah adanya putusan perkara perdata di pengadilan.

Baca juga:
Kondisi Terkini Anak di Surabaya yang Dihamili Ayahnya

Ia menilai putusan tersebut perlu dikaji kembali karena diduga dibangun di atas persoalan administrasi kependudukan yang masih diperdebatkan.

Eko berharap dibukanya kembali penyidikan menjadi langkah awal untuk mengungkap fakta secara objektif.

"Kalau memang klien kami salah, nyatakan salah. Kalau benar, nyatakan benar. Kami hanya ingin kepastian hukum dan keadilan," tutupnya.