Pixel Codejatimnow.com

Pelaku Pembacokan Pria di Surabaya Terancam 5 Tahun Penjara

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Farizal Tito
Pelaku pembacokan di Jalan Karanggayam Gang I, Surabaya. (Foto: Polsek Tambaksari/jatimnow.com)
Pelaku pembacokan di Jalan Karanggayam Gang I, Surabaya. (Foto: Polsek Tambaksari/jatimnow.com)

Surabaya - Mochammad Ilham (25) pelaku pembacokan terhadap Choirul Imron (44) hingga terluka parah di Jalan Karanggayam gang I, Surabaya, kini telah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Tambaksari.

Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar menyebut, pembacokan itu didasari pelaku yang memiliki utang karena kalah judi burung dara sebesar Rp300 ribu.

Baca juga:

Kejadian tersebut bermula saat korban menagih utang, namun pelaku tidak terima dan sempat adu mulut dan berakhir pembacokan.

"Pelaku yang saat itu bermaksud menagihnya, namun tidak terima dan akhirnya pelaku kalap lalu membacok korban dengan pisau penghabisan hingga (korban) terjatuh di tanah,” kata Muhammad Akhyar, Minggu (9/1/2022).

Baca juga:
Pria Mabuk di Surabaya Disabet Pedang, Gegera Minta Maaf Malah Dipukul

Di tubuh korban, lanjut Akhyar, terdapat 14 luka sayatan senjata tajam mulai dari dahi hingga kaki.

"Korban saat ini masih perawatan di rumah sakit," tegasnya.

Setelah kejadian itu, Unit Reskrim Polsek Tambaksari bergerak menuju TKP dan memburu keberadaan pelaku.

Baca juga:
Polisi Ungkap Motif Tewasnya Remaja dalam Tawuran di Surabaya, Apa Saja?

"Selama 30 menit pencarian, pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti parang tersebut,” jelasnya.

Ilham dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.