Pixel Codejatimnow.com

Puluhan Pengajuan Izin PBG di Kabupaten Pasuruan Belum Diproses, Ini Alasannya

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Moch Rois
Ilustrasi. Graha Pelayanan Publik Kabupaten Pasuruan. (Foto: pasuruankab.go.id)
Ilustrasi. Graha Pelayanan Publik Kabupaten Pasuruan. (Foto: pasuruankab.go.id)

Pasuruan - Selama tahun 2021 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Pasuruan hanya mengeluarkan 20 dokumen izin persetujuan pembangunan gedung (PBG) yang dulunya bernama Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Padahal jika menilik website Kementerian Agraria dan Tataruang, pada rekapitulasi
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Provinsi Jawa Timur, saat ini di Kabupaten Pasuruan terdapat 251 total pengajuan. Sebanyak 59 diantaranya belum diproses, 179 pengaju diantaranya masih perbaikan data lalu 9 pengaju dinyatakam SPS expired.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Tepadu Kabupaten Pasuruan, Eddy Supriyanto yang dikonfirmasi terkait hanya 20 izin yang dikeluarkan untuk PBG itu bukan karena pelayanan lambat.

"Kalau kami hanya sebatas mengeluarkan izin saja setelah berkas dapat persetujuan rekom dinas teknis," jelas Eddy Supriyanto kepada para wartawan, Jumat (7/1/2021).

Dinas teknis yang dimaksud Eddy yakni diantaranya Dinas Perumahan dan Permukiman dan Dinas Sumberdaya Air, Ciptakarya dan Tata Ruang.

Baca juga:
Jam Kerja ASN Kabupaten Pasuruan di Bulan Ramadan, Berlaku Mulai Hari Ini

Eddy menjabarkan jika setiap pemohon yang menjukan izin PBG melalui Online Single Submission (OSS), berkasnya akan diverifikasi dulu oleh beberapa dinas teknis. Jika terdapat kekurangan dokumen akan dikembalikan ke pemohon.

Namun jika berkas pengajuan izinnya telah sesuai persyaratan, link akan otomatis terkirim ke Dinas Penanaman Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu melalui OSS.

"Karena mereka yang paham persyaratan izin ini kurang dan tidaknya adalah dinas teknis, sebab izin sekarang melalui OSS," ungkapnya.

Baca juga:
Pj Bupati Pasuruan Dorong 60 Perusahaan Penuhi Kewajiban Konservasi Izin Lingkungan

Di satu sisi Eddy menerangkan jika pengurusan izin usaha lebih gampang ketimbang mengurus PBG, sebab penanganan izin usaha langsung ke dinas yang dikepalainya.

"Kalau nomor izin usaha kita sudah keluarkan lima ribu. Nama, alamat, jenis usahanya lengakap. Kalau terkait untuk pastinya berapa pengajuan PBG saya tidak hafal, coba ditanyakan ke masing masing OPD teknis. Dinas Penanaman Modal sudah terbitkan izin 20 PBG di 2021," tandasnya.