Pixel Codejatimnow.com

PA Surabaya Sebut Ada Ratusan Permohonan Dispensasi Kawin di 2021

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Zain Ahmad
Ilustrasi pernikahan (jatimnow.com)
Ilustrasi pernikahan (jatimnow.com)

Surabaya - Perkawinan dini rupanya masih saja terjadi di Kota Pahlawan. Pengadilan Agama (PA) Surabaya mencatat, sepanjang tahun 2021 ada ratusan permohonan dispensasi kawin.

Faktor yang memengaruhi terjadinya perkawinan dini itu, mulai dari hamil di luar nikah hingga kawin paksa.

Sepanjang Januari sampai Desember 2021, ada 364 permohonan yang diputus Pengadilan Agama (PA) Surabaya.

Ketua PA Surabaya, Samarul Falah membenarkan adanya ratusan permohonan dispensasi kawin di sepanjang tahun 2021. Namun, jumlah itu menurun dibanding tahun 2020 lalu.

Samarul menyatakan, ada beragam faktor yang melandasi terjadinya dispensasi nikah. Di antaranya masalah ekonomi keluarga, hamil di luar nikah hingga perjodohan.

"Kalau di tahun 2021 ini, fifty-fifty (50:50 faktor penyebabnya), karena hamil di luar nikah, juga masih mendominasi. Cuma, sekarang permasalahannya adalah ekonomi," jelas Samarul kepada jatimnow.com, Senin (3/1/2021).

Dia mengatakan, pandemi Covid-19 menjadi faktor atau penyebab terbaru terjadinya dispensasi kawin.

Baca juga:
195 Anak di Trenggalek Mengurus Dispensasi Menikah Selama Tahun 2023

Secara langsung, hal itu berimbas pada ekonomi dan hal-hal sosial yang 'dipatas' beberapa pihak.

Misalnya, ketika suatu keluarga memiliki banyak anak, otomatis mengeluarkan biaya untuk kebutuhan hidup yang tak sedikit.

Namun, hal itu justru disiasati orang tua dengan memutuskan untuk menikahkan buah hati dengan pria atau wanita yang telah ditentukan.

"Terkadang begini, apalagi di musim pandemi, orang tua punya beban untuk menafkahi anaknya. Bagaimana caranya mengentaskan anaknya? Dengan cara menikahkan anaknya, agar lepas dari tanggung jawab itu," papar Samarul.

Baca juga:
Tekan Angka Pernikahan Anak, Trenggalek Dapat Apresiasi dari TP PKK Jawa Timur

Pihaknya tak menampik bila hal yang masuk dalam konteks perjodohan ala 'Siti Nurbaya' itu masih terjadi di Kota Pahlawan. Bahkan, pada usia anak.

"Termasuk ke perjodohan untuk perkara di tahun 2021," tandas Samarul.

Maka dari itu, pihaknya bersama Pemkot Surabaya dan lembaga terkait tengah menggodok untuk segera diaplikasikan di tahun 2022 ini. Tujuannya hal serupa bisa diminimalisasi atau dicegah.