Pixel Codejatimnow.com

Dua Pemandu Lagu Rumah Karokae di Kota Batu Tepergok Bawa Obat Terlarang

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Titan
Tim P4GN Kota Batu menggelar jumpa pers hasil razia malam pergantian tahun (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)
Tim P4GN Kota Batu menggelar jumpa pers hasil razia malam pergantian tahun (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)

Kota Batu - Dua pemandu lagu di salah satu rumah karaoke yang ada di Kota Batu kedapatan membawa obat-obat terlarang.

Temuan itu didapat Tim Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Kota Batu saat menggelar razia di beberapa tempat, saat momen libur pergantian tahun. Mereka merazia rumah karaoke Next, Hello, Samba hingga Bandit.

"Hasil dari razia yang kita gelar beberapa waktu lalu kita menemukan tas milik pemandu lagu membasa pil double k dan 15 butir obat yang kita duga memiliki unsur narkotika. Tapi temuan itu akan kita uji laboratorium untuk memastikannya," jelas Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Batu, Dr Agus Surya Dewi, Minggu (2/1/2022).

Menurut Dewi, kedua pemandu lagu tersebut tengah dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Bila hasil lab sudah keluar nanti kita akan sampaikan. Apakah obat-obat tersebut termasuk jenis narkotika atau tidak. Bila iya tentu pemilik akan melalui proses hukum sesuai aturan yang diberlakukan," terang dia.

Baca juga:
Balap Liar di Dam Wiroborang, Puluhan Remaja Diamankan Polres Probolinggo Kota

Dalam razia tersebut, Tim P4GN yang terdiri dari BNNK, Polres Batu hingga Satpol PP melakukan tes urine bagi semua karyawan dan pengunjung rumah karaoke.

"Total ada 36 karyawan dan pengunjung yang kita tes (urine). Namun hasilnya negatif semua," tegas Dewi.

Sementara Kasi Dalops Satpol PP Kota Batu, Ariek Dwi Utami menyebut, ada temuan lainnya yaitu Next Karaoke dan Bandit Karaoke diketahui tetap buka di atas pukul 22.00 WIB.

Baca juga:
6 Orang Diduga Joki Diamankan Polres Bangkalan dalam Razia Balap Liar

"Sudah dipanggil pihak pemiliknya untuk dimintai keterangan. Intinya dua tempat karaoke itu melanggar PPKM, karena melebihi jam operasional yang telah diatur dalam Inmendagri. Pasti terkena sanksi. Namun sanksinya menungggu proses pemeriksaan. Bisa tipiring atau yang lain," tuturnya.