Pixel Codejatimnow.com

Angka Kecelakaan di Wilayah Polres Pasuruan Meningkat Selama 2021

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Moch Rois
Truk terpental sekitar 5 meter dan terperosok ke area sawah setelah ditabrak kereta api. (Foto:  Polres Pasuruan/jatimnow.com)
Truk terpental sekitar 5 meter dan terperosok ke area sawah setelah ditabrak kereta api. (Foto: Polres Pasuruan/jatimnow.com)

Pasuruan - Mobilitas masyarakat Pasuruan di tahun di tahun 2021 kembali meningkat setelah aturan pembatasan kegiatan tahun 2020 lalu. Hal ini berdampak pula pada angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Pasuruan yang meningkat.

Kapolres Pasuruan, AKBP Erick Frendriz, mengatakan selama 2021 ini total terjadi 819 kecelakaan, yang mengakibatkan 221 orang tewas dan 1.001 orang mengalami luka ringan. Sedangkan di tahun 2020 terjadi 738 kecelakaan.

"Angka kecelakaan di tahun 2021 lebih tinggi dibanding tahun 2020. Ini akibat tingginya mobilitas masyarakat pasca-pembatasan. Sehingga ini adalah PR kita untuk tahun 2022," jelas Kapolres Pasuruan, AKBP Erick Frendriz.

Di total angka tersebut, mayoritas korban kecelakaan dialami oleh karyawan swasta dengan total kejadian sejumlah 1.004 orang. Di urutan ke dua terbanyak, korban laka dialami para pelajar, yakni sejumlah 149 pelajar, kemudian dilanjut dari kalangan mahasiswa, profesi pengemudi atau sopir, PNS, Polri, TNI, pedagang, petani.

Baca juga:
Kriminalitas di Kota Kediri 2023 Didominasi Penipuan dan Pengeroyokan

"Sebagai pencegahan, kita melalui unit Kamsel melakukan edukasi para karyawan swasta dengan program Save Our Labour (SOL). Sedangkan untuk pelajar dengan program Save Our Studen (SOS)," ungkapnya.

Jika melihat jumlah kendaraan yang paling banyak mengalami laka lantas di tahun 2021 masih didominasi kendaraan motor roda dua sebanyak 1.044 unit, mobil beban atau mobil barang sebanyak 291 unit, mobil penumpang sebanyak 139 unit dan bus 8 unit dan kereta api 7 unit.

Baca juga:
Laka Lantas Turun, Polres Bojonegoro Bagi-bagi Resep

"Untuk penyebab laka diantaranya karena tidak tertibnya pengendara berlalu lintas, melanggar batas kecepatan, mengantuk dan lelahnya pengendara," tandasnya.