Pixel Codejatimnow.com

Tipu Warga Rp 40 Juta, 6 Polisi Gadungan Diringkus di Banyuwangi

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Rony Subhan
Tersangka penipuan bermodus polisi dari Polda Jatim. (Foto: dok Polresta Banyuwangi/jatimnow.com)
Tersangka penipuan bermodus polisi dari Polda Jatim. (Foto: dok Polresta Banyuwangi/jatimnow.com)

Banyuwangi - Enam orang mengaku anggota Resmob Satnarkoba Polda Jatim diringkus Polresta Banyuwangi. Polisi gadungan tersebut ditangkap usai menipu MJ (60), warga Dusun Sidodadi, Desa Karetan, Kecamatan Purwoharjo. Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu menyebut, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban. Mereka adalah SM, SD, NH, PR, DD, dan DN.

“Korban didatangi oleh tersangka SM (46) di rumahnya, pada hari Senin (20/12/2021). Korban diajak menggunakan narkotika jenis sabu namun korban enggan dan berusaha menolak,” terang Nasrun.

"(Kemudian) di rumah korban didatangi 3 orang laki-laki yang mengaku polisi dari Polda Jatim bagian Narkoba,” imbuhnya.

Tiga orang yang mengaku dari Polda Jatim, lantas membawa korban dengan tangan diikat ke belakang dan mata ditutup dengan topi ninja, lalu korban dimasukkan ke dalam mobil.

“Korban dibawa dengan mobil oleh tersangka hendak dibawa ke Polda Jatim, ternyata korban dibawa ke Jember tepatnya di daerah Kecamatan Ambulu,” beber Nasrun.

Setibanya di Jember, korban dimintai tebusan uang Rp40 juta oleh tersangka, jika tidak memberinya korban akan dibawa ke Polda Jatim.

Di lokasi, tidak hanya MJ yang dimintai uang, adapula SM yang seolah-olah juga dimintai uang sebesar Rp60 juta. Mengaku tidak punya uang, SM menelepon SD (tersangka lain) yang berperan membujuk istri korban untuk membayar uang sebesar Rp40 juta sebagai tebusan untuk suaminya.

Baca juga:
WhatsApp Kapolresta Malang Kota Gadungan Gentayangan Cari Mangsa, Waspada!

Karena tdak miliki uang, istri korban menggadaikan mobil Mitsubishi Kuda warna merah bernopol P 1286 W miliknya, dan menyerahkan uang Rp 15 juta di Ambulu. Saat itu juga korban diizinkan pulang.

Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Purwoharjo, Banyuwangi. Tak butuh waktu lama, polisi menangkap SM dan SD di Banyuwangi.

Tersangka mengakui telah merekayasa cerita bersama pelaku lainnya seolah-olah sebagai petugas kepolisian dari Polda Jatim.

“Setelah mengamankan dua pelaku SM dan SD, dilakukan pengembangan. Dari keterangan kedua tersangka kami berhasil mengamankan tersangka lain dan sejumlah barang bukti,” jelas Nasrun.

Baca juga:
Kasatreksrim Gadungan Tipu Kepala Desa di Ponorogo, Modusnya Begini

Tersangka lain NH alias HS, warga Desa Puger, Kabupaten Jember; PR, warga Desa Tamansari, Kecamatan Wuluhan, kabupaten Jember; DD, warga Kecamatan Wuluhan, Jember; DN alias KB, warga Dusun Krajan, Desa Ambulu, Kabupaten Jember.

Dari mereka, diamankan uang tunai Rp4 juta, kartu ATM BCA, dan satu unit mobil Mitsubishi Kuda warna merah, serta 5 unit HP milik tersangka.

“Mereka disangkakan melanggar pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancamanan maksimal 9 tahun hukuman penjara," tutupnya.