Pixel Codejatimnow.com

Polres Pacitan Gerebek Rumah Produksi Uang Palsu di Majalengka

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Mita Kusuma
Barang bukti uang palsu dan dua tersangka yang terlibat diamankan Polres Pacitan (Foto: Humas Polres Pacitan)
Barang bukti uang palsu dan dua tersangka yang terlibat diamankan Polres Pacitan (Foto: Humas Polres Pacitan)

Pacitan - Polres Pacitan menggerebek rumah produksi uang palsu di Majalengka, Jawa Barat, setelah membongkar peredaran uang palsu itu di wilayahnya.

Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono menyebut, penggerebekan itu diawali dengan dibongkarnya peredaran uang palsu di wilayahnya pada 28 Oktober 2021.

Dalam kasus itu timnya menangkap salah satu warga Pacitan bernama BS yang sedang melakukan pembelian handphone dengan AH.

"Selesai transaksi, AH pulang dan melihat uang yang diserahkan BS seperti palsu. Besoknya AH ke kantor polisi melaporkan. Dan setelah dicek, uang itu memang palsu," jels Wiwit, Kamis (23/12/2021).

Dari laporan AH itulah, anggota Satreskrim Polres Pacitan menangkap BS. Dalam pemeriksaan BS mengaku bahwa uang palsu itu didapatkan secara online kepada NI, warga Majalengka.

"Dari keterangan tersangka BS, kasus ini kami kembangkan, hingga berhasil menangkap NI pada Desember ini di rumahnya," terang dia.

Baca juga:
Produsen Uang Palsu di Jolotundo Surabaya Digerebek, 2 Orang Diamankan

Dalam penangkapan NI, tim Satreskrim Polres Pacitan juga menyita barang bukti mesin pencetak uang palsu, uang palsu 526 lembar, terdiri dari pecahan 10 ribu, 50 ribu dan 100 ribu dalam bentuk rupiah.

Sementara tersangka NI mengaku beralih menjadi pembuat uang palsu setelah dagangan kelapanya sepi selama Pandemi Covid-19. Sudah satu tahun ini dia memproduksi uang palsu.

"Saya mencoba otodidak lihat di YouTube membuat uang palsu," ucap NI.

Baca juga:
5 Fakta di Balik Terbongkarnya Pabrik Uang Palsu oleh Polda Jatim

Oleh NI, produksi uang palsu itu dikirim daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur seperti Pacitan dan Trenggalek. Uang palsu 100 ribu bentuk rupiah dia jual dengan harga Rp 1 juta.

Kini NI dan BS telah dijebloskan ke penjara dan dijerat Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.