Pixel Codejatimnow.com

Akses Rusun di Surabaya Diusulkan Gunakan KTP Elektronik

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Ni'am Kurniawan
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Josiah Michael. (Foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Josiah Michael. (Foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)

Surabaya - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Josiah Michael mengusulkan modernisasi akses masuk Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Sehingga, privasi dan keamanan Rusun bisa lebih terjaga.

Dia menyebut, hal tersebut telah berlaku di negara-negara maju. 

Ia menjelaskan, di KTP elektronik saat ini telah dilengkapi hologram yang tertanam di dalamnya, sehingga pemerintah tinggal melakukan sinkronisasi data saja.

Selain itu, penggunaan KTP elektronik sebagai akses masuk Rusun juga mencegah adanya praktik sewa secara short time.

"Untuk menghindari Rusunawa disewakan lagi oleh pemilik unit, saya minta setiap Rusunawa disediakan alat reader e-KTP. Jadi yang berhak mengakses Rusunawa hanya pemilik unit. Dalam hal ini, suami, istri, atau anak," ujar Michael sapaan akrabnya, Rabu (22/12/2021).

Baca juga:
KPU Tetapkan 50 Caleg Lolos DPRD Surabaya

Sementara untuk anak usia kurang dari 17 tahun alias belum memiliki kartu kependudukan, bisa dibuatkan barcode secara khusus yang dipasang di Kartu Tanda Anak (KTA).

Politisi dari Fraksi PSI ini menyebut, upaya tersebut akan sekaligus berdampak pada pembersihan desas-desus negatif terkait monopoli penyewaan Rusun di Surabaya. Sehingga, fasilitas yang seharusnya digunakan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bisa pakai secara merata.

Baca juga:
10 Caleg DPRD Surabaya Peraih Suara Terbanyak di Pileg 2024

"Dengan terisinya unit sesuai dengan yang didaftarkan, Pemkot juga akan lebih mudah mengevaluasi kesejahteraan keluarga MBR. Apakah sudah layak naik kelas tinggal di hunian lain atau masih berhak tinggal di Rusunawa," jelas Ketua Bapemperda DPRD Surabaya itu.

Saat ini, menurut Michael Pemkot Surabaya telah memiliki total 21 Rusunawa di berbagai wilayah. Sebanyak 21 rusun itu telah menampung 13.811 jiwa. Sementara antriannya telah mencapai 11 ribu orang. Sehingga, bagi warga MBR yang ingin mendaftar harus mengantri hingga belasan tahun lamanya.