Pixel Codejatimnow.com

Pengasuh Ponpes di Mojokerto yang Setubuhi Santriwati Jadi Tahanan Kejaksaan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Supriyadi
Pengasuh ponpes yang menyetubuhi santriwati saat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto (Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)
Pengasuh ponpes yang menyetubuhi santriwati saat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto (Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)

Mojokerto - Achmad Muslih, pengasuh pondok pesantren (ponpes) yang mencabuli santriwatinya kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.

Tersangka Achmad Muslih ditetapkan tersangka lantaran mencabuli 5 santriwati. Dia juga menyetubuhi salah satu korban di rumah tahfiz yang berada di Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

Kasi Pidana Umum Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko mengatakan, tersangka dilimpahkan setelah berkas perkara dari penyidik Satreskrim Polres Mojokerto dinyatakan lengkap atau P21.

Baca juga: 

"Kami telah menerima penyerahan tersangka atas nama Muslih dan barang bukti. Per hari ini jaksa penuntut umum melakukan penahan sampai 20 hari ke depan yang kami titipkan di Polres Mojokerto," jelas Ivan, Kamis (16/12/2021).

Baca juga:
Diduga Lecehkan 4 Santriwati, Pengasuh Ponpes di Malang Ditetapkan Tersangka

Ivan menyebut, pria berusia 53 tahun itu melakukan aksinya sejak Tahun 2018 di salah satu kamar yang berada di rumah tahfiz tersebut. Dan hingga kini belum ada fakta baru, selain empat korban yang dicabuli dan salah satunya disetubuhi.

"Belum ditemukan fakta baru di perkara ini. Korban lebih dari satu, berjumlah empat anak," paparnya.

Menurut Ivan, pelaku belum bisa dijerat dengan pasal kebiri kimia. Katanya, pasal itu bisa diterapkan jika korban persetubuhan lebih dari satu anak. Namun, pasal itu bisa diterapkan dengan melihat fakta persidangan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:
Pengasuh Ponpes di Jombang Jadi Korban Penipuan Promo Bank, Uang Rp30 Juta Raib

"Nanti pemeriksaan kita lakukan secara tertutup. Masalah kebiri kimia nanti kita lihat fakta di persidangan. Untuk sementara korban tidak semua dilakukan persetubuhan, hanya satu. Harus lebih dari satu (korban persetubuhan)," pungkasnya.