Pixel Codejatimnow.com

Maling Handphone asal Surakarta Ditangkap di Pacitan

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Mita Kusuma
Pencuri handphone Azizurohman diamankan petugas Polsek Pacitan Kota. (Foto: Mita Kusuma)
Pencuri handphone Azizurohman diamankan petugas Polsek Pacitan Kota. (Foto: Mita Kusuma)


Pacitan - Petualangan Azizurohman (28) melakukan pencurian handphone di Pacitan berakhir. Ini setelah warga Kota Surakarta Jawa Tengah, itu ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Pacitan Kota.

"Pelaku mencuri handphone di wilayah Pacitan Kota dua kali. Juga di kecamatan lain. Tapi pengakuannya itu masih kami dalami," ujar Kapolsek Pacitan AKP Sugeng Rusli Muslan, Kamis (2/12/2021).

Dia menerangkan pelaku sengaja keliling di kota kelahiran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini. Kemudian menentukan target yang akan dicuri.

Untuk di kota, kata dia, pelaku melakukan pencurian handphone milik Andi Muliawan Fahmi warga ingkungan Blumbang, Kelurahan Ploso, Kecamatan Pacitan. "Dua handphone sekaligus dibawa kabur, " tambahnya.

Korban, melaporkan ke Mapolsekta Pacitan telah kehilangan 2 unit handphone di rumahnya. Keterangan korban, handphone miliknya dan milik adiknya hilang setelah dia pulang dari masjid.

Baca juga:
Pria di Bangkalan Ajak Anak Kecil Curi Ponsel Terekam CCTV

"Korban sudah berusaha menelepon handphone-nya. Tetapi sudah tidak aktif," urainya

Setelah dilakukan pengembangan kasus, diketahui pelaku berada tidak jauh dari lokasi. Petugas pun bergerak menangkapnya.

Baca juga:
Usai COD Jual Handphone, Pria Jombang Dijebloskan Penjara

"Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan telah diamankan barang bukti berupa 2 handphone yang dicuri, " bebernya.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Pacitan guna proses lebih lanjut, dan Jika terbukti pelaku akan disangkakan Pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.