Pixel Code jatimnow.com

Edarkan Tembakau Sintetis, Pria Asal Gubeng Ditangkap Polisi

Editor : Bramanta   Reporter : Sujianto
Polisi menunjukkan barang bukti tembakau sintetis. (Foto: Sujianto/jatimnow.com)
Polisi menunjukkan barang bukti tembakau sintetis. (Foto: Sujianto/jatimnow.com)

jatimnow.com – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membekuk seorang pengedar tembakau sintetis. Pelaku diketahui berinisial Z (26), warga Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng. Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 148 gram tembakau sintetis. Pelaku hanya mendapat upah Rp15 ribu setiap transaksi.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Agus Adik Putrawan mengatakan pelaku belum genap sebulan menjadi pengedar tembakau sintetis. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mendapat barang tersebut dari seseorang berinisial F. Awalnya Z medapat tembakau sintetis gratis dari F untuk dikonsumsi sendiri. Setelah itu Z tergiur untuk ikut mengedarkannya.

“Dia baru kenal F demi menikmati tembakau sintetis gratis. Tapi akhirnya bergeser ke perdagangan yang melawan hukum,” ujarnya, Kamis (10/9/2026).

Berdasar pengakuannya, Z mendapat upah Rp15 ribu setiap transaksi. Namun barang yang didapat dari F belum sempat terjual. Dari penggeledahan, polisi menyita 39 klip tembakau sintetis dengan berat total 58,372 gram. Mereka juga menemukan satu kantong plastik besar berisi tembakau sintetis seberat 90,360 gram. Sementara satu klip tembakau sintetis ditawarkan dengan harga Rp250 ribu hingga Rp350 ribu, tergantung beratnya.

Baca juga:
Polisi Periksa Kelaikan Bus Peziarah di Sunan Ampel Surabaya

"Z ini pemain baru, belum sempat terjual sudah kita amankan," tuturnya.

Polisi kini mengembangkan kasus tersebut. Tidak hanya memburu F sebagai pemasok, penyidik juga menelusuri jaringan peredaran dan calon pembeli yang sempat menjadi sasaran transaksi. Z kini harus mempertanggungjawabkan pilihannya. Demi upah Rp15 ribu, ia terancam kehilangan kebebasannya selama bertahun-tahun.

Baca juga:
Edarkan Ganja, Pemuda Ini Ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak

"Untuk Z kita jerat Pasal 114 UU Nomor 1 Tahun 2009 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling sedikit lima tahun penjara," pungkasnya.