Pixel Codejatimnow.com

Ajudan Bupati Nganjuk Nonaktif Akui Terima Uang untuk Beli Mobil dan Foya-foya

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Farizal Tito
Sidang mendengarkan keterangan M Izza Muhtadin, ajudan Bupati Nganjuk nonaktif.
Sidang mendengarkan keterangan M Izza Muhtadin, ajudan Bupati Nganjuk nonaktif.

Surabaya - Ajudan Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat, M Izza Muhtadin dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Izza yang juga terdakwa kasus yang sama, meralat hampir semua isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), termasuk soal aliran uang.

Ia membantah jika uang syukuran yang diterima dari camat ataupun pejabat lainnya yang dipilih, atas permintaan sang bupati. Uang itu disebutnya atas insiatif sendiri dan untuk kepentingan pribadi.

"Itu atas inisiatif saya pribadi. Untuk kepentingan pribadi," ujar Izza, Jumat (26/11/2021).

Baca juga:
Abdul Latif Amin Imron Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Sikap Plt Bupati Bangkalan

"Uangnya saya bawa sendiri. Untuk kepentingan pribadi," tambahnya.

Dalam persidangan, ia mengaku menyesali perbuatannya hingga menyeret Novi Rahman Hidayat sebagai pesakitan. Di peradilan, Izza pun meminta maaf kepada Bupati Novi karena sempat tidak mengakui aliran uang karena takut. Tak hanya itu, saksi juga mengakui ingin menyelamatkan hartanya dari jeratan perkara.

Baca juga:
Gubernur Jatim Khofifah Lantik Marhaen Djumadi jadi Bupati Nganjuk

Ia pun mengakui bahwa uang yang diterimanya digunakan untuk karaoke dan membeli unit mobil. Bahkan ketika ketua majelis hakim mengingatkan kesaksiannya bisa memperberat hukuman, Izza tetap meyakinkan majelis jika apa yang diungkapkannya adalah yang sebenarnya terjadi di lapangan.

"Karena ini sesuai dengan apa yang ada di lapangan. Saya sudah bersumpah di bawah Al-Quran untuk memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya," kata Izza.