Pixel Codejatimnow.com

Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Gresik, Polisi Ringkus Dua Orang

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Sahlul Fahmi
Dua pengedar narkoba yang diringkus Polres Gresik
Dua pengedar narkoba yang diringkus Polres Gresik

Gresik - Rumah pengedar narkoba di Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik digerebek polisi. Selain menangkap dua orang, polisi menyita barang bukti 7 klip sabu siap edar.

Penggerebekan dipimpin langsung Kasat Reskoba Polres Gresik AKP Irwan Tjatur Pambudi sekitar pukul 19.00 WIB, Selasa (16/11/2021).

"Rumah pelaku ini di Dusun Karangliman, Desa Kramat, Kecamatan Bungah. Dua pria berinisial AA dan ST kami amankan. Total ada 2,65 gram sabu siap edar," kata Irwan, Senin (22/11/2021).

Dalam pemeriksaan terungkap bahwa tersangka AA (40) berasal dari Socah, Bangkalan, Madura, yang setiap harinya berprofesi sebagai nelayan. Sedangkan ST (39), merupakan pemilik rumah yang digerebek tersebut.

Baca juga:
Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan

Dalam penggerebekan, tim Satresnarkoba Polres Gresik menyita satu boks handphone berisi plastik sabu seberat 0,59 gram. Empat skrop sedotan, dua korek api, satu timbangan elektrik dan uang Rp 1 juta. Kemudian 6 klip plastik kosong, satu botol kaca dan dua handphone.

"Mereka kedapatan menguasai dan memiliki tujuh plastik berisi sabu," papar Irwan.

Baca juga:
Pengangguran di Kota Malang Jadi Kurir Narkoba demi Upah Rp200 Ribu

Akibat ulahnya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.