Pixel Codejatimnow.com

Buka Aib Orang Tak Mampu Bayar Hutang, MUI: Hukumnya Haram

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Jajeli Rois
Ilustrasi (www.freepik.com)
Ilustrasi (www.freepik.com)

Jakarta - Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan hukum tentang pinjaman online (pinjol) maupun offline yang mengandung riba.

Hingga membuka aib bagi orang yang tak mampu membayar hutang, hukumnya haram.

"Pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau hutang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan) atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah," ujar Ketua Panitia Ijtima Ulama Komisi Fatwa se Indonesia ke VII, Asrorun Niam Sholeh, Kamis (11/11/2021).

Ia menerangkan, jika sengaja menunda pembayaran hutang bagi yang mampu maka hukumnya haram.

"Memberikan ancaman fisik atau membuka aib (rahasia) seseorang yang tidak mampu membayar hutang adalah haram," terangnya.

Niam menambahkan, memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab).

"Layanan pinjaman online maupun offline yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," tegasnya.

Baca juga:
MUI Selenggarakan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia

Ketua MUI Bidang Fatwa MUI ini menjelaskan, Ijtima Ulama Komisi Fatwa se Indonesia merekomendasikan kepada pemerintah dalam hal ini Kominfo, Polri hingga OJK hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (Fintech Lending) yang meresahkan masyarakat.

Serta, pihak penyelenggara pinjaman online hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan.

"Umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip Syariah," tuturnya.

Bagaimanakah solusi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat kecil. Kata Niam, bisa mengoptimalkan instrumen keuangan sosial Islam seperti zakat hingga wakaf.

"Salah satu solusinya dengan mengoptimalkan instrumen keuangan sosial Islam dan filantropi seperti zakat, wakaf," katanya.

"Ijtima Ulama juga menetapkan fatwa tentang bolehnya pendayagunaan zakat untuk al-qardh al-hasan," jelas Niam.