Pixel Codejatimnow.com

Atas Dasar ini Polisi Tetapkan Sopir Vanessa Angel Jadi Tersangka

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman
Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman

Jawa Timur - Polisi membeberkan dasar ditetapkannya Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya sebagai tersangka kecelakaan tunggal di Tol Jombang yang menewaskan pasangan artis Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah alias Bibi.

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman menyebut, selain melanggar batas rambu tol, Joddy, sopir Vanessa Angel itu juga terbukti bermain handphone saat mengemudi.

"Keterangan-keterangan ini bahwa betul dia main handphone. Buktinya apa? Di medsos ada. Dia juga mengirim chat pada keluarga sekitar pukul 11.55 WIB. Artinya itu dia pada saat nyopir," jelas Latif kepada wartawan di Mapolda Jatim, Kamis (11/11/2021).

Menurut Latif, keterangan yang disampaikan Joddy kepada penyidik, sama dengan keterangan keluarga saat dimintai keterangan.

"Pengakuannya dua kali (main handphone). Orangtuanya sudah kami periksa juga. Ini sebagai bukti pendukung untuk teknis penyidikan, bukti kesengajaan kegiatannya bisa membahayakan orang lain," tegasnya.

Baca juga:
Tok! Joddy, Sopir Mendiang Vanessa Angel Divonis 5 Tahun

Selain menghubungi keluarganya, Joddy diketahui sempat memposting video di Instagram pribadinya, ketika mengemudi dengan kecepatan tinggi di KM 555.

"Kalau dia mengakui 120 km/jam iya. Kami tidak mendasari pengakuan, tapi menghitung secara matematis. Sekitar 45 menit, itu bisa kami hitung rata-rata kecepatannya berapa," tandas Latif.

Baca juga:
Joddy, Sopir Mendiang Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara

Kecelakaan itu terjadi di Tol Jombang pada Kamis (4/11/2021). Kecelakaan tunggal itu menyebabkan Vanessa Angel dan suaminya meninggal di lokasi. Sedangkan Gala, anak Vanessa; Joddy dan baby sitter hanya mengalami luka.