Pixel Codejatimnow.com

Polisi Amankan Pelaku Curas dan Penadah yang Resahkan Warga Pasuruan

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Moch Rois
Pelaku dan penadah kasus curas di Pasuruan dibekuk Polres Pasuruan Kota. (Foto: Moch Rois/jatimnow.com)
Pelaku dan penadah kasus curas di Pasuruan dibekuk Polres Pasuruan Kota. (Foto: Moch Rois/jatimnow.com)

Pasuruan - Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) diamankan Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Satu di antaranya ditembak akibat melawan saat dilakukan penangkapan.

Keduanya adalah Ahmad Taufik (26) dan Nafi'udin (27), warga Dusun/Desa Sidogiri, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

"Kedua pelaku kita amankan di TKP berbeda, pada (26/10/2021) lalu. Pelaku atas nama Ahmad Taufik melawan saat ditangkap, sehingga petugas terpaksa menembak kakinya," jelas Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman, Rabu (3/11/2021).

Arman menerangkan, Taufik telah 7 kali melakukan aksi curas di wilayah kota dan Kabupaten Pasuruan. Sementara pelaku Nafi'udin melakukan 6 kali aksi curas.

"Kedua pelaku ini komplotan yang sering melakukan aksi kejahatan bersama-sama," ungkapnya.

Dari laporan korban yang diterima polisi pada (25/10/2021), pelaku Taufik beraksi sendirian melakukan perampasan dompet milik istri anggota polisi yang duduk di atas kendaraan motornya ketika berada di depan toko foto copy, Jalan Wahidin, Kelurahan Purutrejo, Kecamatam Purworejo, Kota Pasuruan.

Baca juga:
Komplotan Curanmor 9 TKP di Sidoarjo Dibekuk

"Dompet itu berisi handphone dan barang berharga milik anggota Bhayangkari," jelas Arman.

Kemudian, Taufik dan Nafi'udin juga pernah berkomplot merampas sebuah ponsel milik korban yang saat itu sedang berada di pinggir Jalan RW Mongisidi, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, pada 18 September 2021 lalu.

"Setelah melakukan curas itu, kedua pelaku menjual handphone tersebut dan hasil keuntungannya dibagi rata," terangnya.

Baca juga:
Perampok Beraksi di Hotel Ponorogo, Korban: Pelakunya Tamu Perempuan

Dari penangkapan kedua pelaku, polisi mengembangkan kasus tersebut dan menangkap M Ilham (23) seorang penadah barang hasil curian yang tak lain tetangga kedua pelaku.

"M Ilham ini sudah 4 kali menjual kembali barang hasil pencurian yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan," tandasnya.