Pixel Codejatimnow.com

Polisi Buru Bos Pinjol Ilegal yang Digerebek di Surabaya

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta membeberkan ungkap kasus pinjol ilegal di Surabaya
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta membeberkan ungkap kasus pinjol ilegal di Surabaya

Surabaya - Tiga orang penagih atau debt collector pinjaman online (pinjol) ilegal yang digerebek di Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini, Ditreskrimsus Polda Jatim fokus memburu bos pinjol tersebut.

"Tentunya akan dikembangkan lagi. Salah satunya memburu pimpinan yang mengendalikan ketiga tersangka. Identitasnya sudah kami kantongi. Sudah ditetapkan sebagai DPO," jelas Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta, Selasa (26/10/2021).

"Pelaku saat ini ada di luar negeri. Kami koordinasi dengan Mabes Polri dan Bareskrim untuk penanganan lebih lanjut, karena dia dari Indonesia. Jadi kalau kembali pasti kami tangkap," tambahnya.

Baca juga: 

Nico menjelaskan, kantor pinjol ilegal yang digerebek itu bernama PT Duyung Sakti Indonesia, yang merupakan perusahaan penagih dari 36 pinjol ilegal.

Meski nasabah sudah melunasi pinjaman, tetapi tersangka masih melakukan penagihan disertai ancaman atau teror.

Baca juga:
13 Nama Pj Kepala Daerah, Menggugah Selera, Ketimbang Judi Online

"Modus dari Duyung Sakti ini setelah menerima data dari perusahaan-perusahaan terkait nasabah yang tidak membayar menunjuk sejumlah karyawannya untuk menagih," papar dia.

Ketiga debt collector yang ditetapkan tersangka itu bernama Alditya Puji Pratama (27) warga Surabaya, Rendy Hardiansyah (28) asal Cibungbulang dan Anggi Sulistya Agustina (31) warga Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Ketiganya saat ini sudah ditahan.

Penyidik menjeratnya dengan Pasal 27, 29, dan 45 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Baca juga:
Khofifah Minta Lembaga Pembiayaan Proaktif Layani Usaha Ultra Mikro