Pixel Codejatimnow.com

Eks Pegawai KPK Targetkan Partai Politik Bentukannya Ikut Pemilu 2024

Editor : REPUBLIKA.co.id  Reporter : REPUBLIKA.co.id
Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasamala Aritonang (Foto: Republika/Haura Hafizhah)
Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasamala Aritonang (Foto: Republika/Haura Hafizhah)

jatimnow.com - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasamala Aritonang mengaku serius dan ingin agar partai politik bentukannya segera mengikuti pemilu.

Rasamala menargetkan agar partai politik bentukannya bisa mengikuti pemilu 2024 mendatang.

"Harus dong (target ikut pemilu 2024 dan seterusnya)," kata mantan kepala bagian perancangan peraturan dan produk hukum pada Biro Hukum KPK itu kepada Republika di Jakarta, Kamis (14/10).

Dia mengaku optimistis bahwa partai yang diberi nama Partai Serikat Pembebasan itu dapat mengikuti pesta demokrasi lima tahunan dimaksud.

Menurutnya, tahun 2024 masih menyisakan dua tahun lagi dari saat ini sehingga masih memilki waktu untuk berkonsolidasi.

"Semua partai dibentuk untuk mengikuti kontestasi dengan membawa program dan gagasannya, dan kontestasi itu dalam demokrasi salah satunya dilakukan melalui Pemilu," katanya.

Sebelumnya, Rasamala menjelaskan bahwa kata serikat dalam partai bentukannya bermakna kebersamaan dan kekuatan kolektif sebagai suatu gerakan untuk membebaskan dari belenggu penderitaan. Dia melanjutkan, penderitaan utama adalah akibat kejahatan korupsi.

"Ideologinya Pancasila yang hakiki bukan sekedar jargon," katanya.

Dia melanjutkan, masyarakat memerlukan ruang strategis untuk mendorong perubahan yang lebih besar dan Indonesia yang lebih maju.

Namun, dia menegaskan bahwa hal tersebut dapat diraih dengan syarat yakni bebas dari korupsi.

Niatan untuk mendirikan partai tersebut lantas diapresiasi oleh mantan ketua wadah pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo Harahap.

Baca juga:
KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada Anggota DPRD Ponorogo

Dia mengaku mendukung niatan Rasamala untuk mendirikan partai politik tersebut.

Dia menjamin bahwa integritas Rasamala juga tidak perlu diragukan lagi. Menurutnya, partai yang akan didirikan Rasamala diharapkan juga akan mendapatkan sambutan dari publik luas.

"Saya pribadi selaku mantan ketua WP KPK tentu dukung impian dari setiap 57 ini, yang penting berkontribusi buat rakyat Indonesia, termasuk bang Rasamala yang ingin bikin parpol," katanya.

Dia mengingatkan Rasamala agar partai politik yang didirikannya harus tetap idealis tetap menjaga konsistensi atas kebenaran, jangan kompromis dan terus menggelorakan semangat antikorupsi.

"Karena rakyat memang menanti pemimpin muda dan alternatif yang masih bersih dari korupsi," katanya.

Seperti diketahui, KPK resmi memecat 57 pegawai yang dinilai tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan TWK, termasuk penyidik senior Novel Baswedan. Pemberhentian tersebut berlaku efektif per 1 Oktober 2021 nanti.

Baca juga:
Tulungagung Terima Hibah dari KPK Senilai Rp6,6 Miliar

TWK yang merupakan proses alih pegawai KPK menjadi ASN kemudian menjadi polemik. Ombudsman telah menemukan banyak kecacatan administrasi serta didapati sejumlah pelanggaran HAM oleh Komnas HAM.

Kepolisian kemudian berencana mengundang 57 mantan pegawai KPK tersebut. Namun, pertemuan tersebut belum tahu kapan akan dilaksanakan sebab polri masih memproses dan merancang mekanisme perekrutan oleh SDM.

 

Lihat Artikel Asli

DisclaimerBerita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id