Pixel Codejatimnow.com

Kades di Sidoarjo itu Di-OTT Terkait Pungli Pengurusan PTSL

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Supriyadi
Kades di Sidoarjo yang terjaring OTT diamankan di Mapolresta Sidoarjo
Kades di Sidoarjo yang terjaring OTT diamankan di Mapolresta Sidoarjo

jatimnow.com - Kepala Desa (Kades) Klantingsari, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena melakukan pungutan liar (pungli).

Kades bernama Wawan Setyo Budi Utomo itu tertangkap tangan oleh tim Saber Pungli Satreskrim Polresta Sidoarjo. Dia terjaring OTT terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang akan dilaksanakan pada Tahun 2022.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya.

"Modusnya, WS melakukan pungutan yang akan melaksanakan program PTSL," ujar Kusumo, Kamis (14/10/2021).

Baca juga:  Kades di Sidoarjo Terjaring OTT Tim Saber Pungli

Kusumo menambahkan, WS melakukan pungli antara lain membuat biaya pembuatan surat keterangan hibah senilai Rp 350 ribu, surat keterangan waris Rp 850 ribu dan surat jual beli tanah 5 persen dari harga jual.

"Barang bukti yang didapat di tabungan ada Rp 60 juta. Ada juga dari uang cash yang didapat waktu kegiatan (OTT) senilai Rp 7.250.000 dan Rp 1.500.000. Jadi setiap masyarakat yang akan melaksanakan PTSL baik itu pengurusan surat ditarik biaya terlebih dahulu, program PTSL ini akan dilaksanakan Tahun 2022," papar dia.

Baca juga:
Pegawai ATR BPN Kabupaten Malang Terjaring OTT, Peras Korban Puluhan Juta

Mantan Wakapolresta Banyuwangi ini menjelaskan, aturan pemerintah dana untuk PTSL sebanyak Rp 150 ribu tidak lebih dan kurang.

"Dari yang terdaftar sebanyak 800 orang, yang sudah melakukan pembayaran ada 150 pemohon. Jadi 150 pemohon itu ditarik Rp 350 ribu atau mungkin ada yang lebih," terangnya.

Menurut Kusumo, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.

Baca juga:
KPK Periksa Mobil Sahat Simanjuntak dan Staf Ahli DPRD Jatim

"Indikasi pelaku lain sedang kita dalami. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain karena ada yang mungkin admin dan bagian lain. Indikasi ke instansi lain belum ada," tuturnya.

"Ancamannya ketika tidak melakukan pembayaran, imbasnya prosesnya lama atau akan tertinggal. Untuk (kades) yang lainnya, kita harapkan semua bekerja sesuai ketentuan yang ada. Dari pemerintah sudah menentukan seperti apa, mari kita jalankan," pungkas Kusumo.

Barang bukti dan kades yang terjaring OTT dibeber di Mapolresta SidoarjoBarang bukti dan kades yang terjaring OTT dibeber di Mapolresta Sidoarjo