Pixel Codejatimnow.com

Todongkan Airsoft Gun ke Polisi, Komplotan Curanmor Ditembak di Kota Malang

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Achmad Titan

jatimnow.com - Satreskrim Polres Malang Kota menembak dua pelaku pencurian motor karena melawan dengan menodongkan airsoft gun ke petugas saat ditangkap.

Kedua pelaku yaitu MB (41), warga Desa Jatiroto, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember dan ZA (20), asal Desa Randuagung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.

Kapolres Malang Kota, AKBP Budi Hermanto mengatakan tindakan tegas terukur dilakukan karena kedua pelaku melawan patugas sehingga harus dilumpuhkan.

"Tindakan itu harus dilakukan demi melindungi petugas. Mereka melawan dengan soft gun yang dikira petugas senjata sungguhan," kata AKBP Buher, Senin (4/10/2021).

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinto Yudha Riambodo menerangkan tindakan tegas dilakukaan saat anggota Resmob Kring Serse menggelar operasi untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Nah pas operasi itulah diketahui ada dua orang mencurigakan akhirnya dibuntuti oleh petugas. Ternyata mereka beraksi melakukan pencurian di salah satu rumah warga Jalan Kerto Raharjo, Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru," ujar dia.

Baca juga:
Komplotan Curanmor 9 TKP di Sidoarjo Dibekuk

Kedua pelaku kemudian melarikan diri dengan menggunakan motor saat mengetahui polisi memergoki aksi mereka. Karena dipepet petugas, keduanya kemudian terjatuh.

"Saat mau ditangkap itulah, kedua pelaku mengeluarkan airsoft gun. Petugas pun dengan sigap membela diri," lanjutnya.

Selain menembak kedua pelaku, polisi juga mengamankan 2 buah airsof gun jenis revolver dan FN berikut 6 buah selongsong berisi peluru gotri.

Baca juga:
Sindikat Curanmor Kota Malang Diringkus, Barang Bukti Disimpan di Pasuruan

"Kedua pelaku mendapat ancaman berlapis karena melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimum 7 tahun penjara," tandasnya.