Pixel Codejatimnow.com

Rampas Motor dan Bacok Seorang Warga, Begal Sadis asal Pasuruan Ditembak

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Moch Rois

jatimnow.com - Seorang begal sadis yang beraksi dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pedang dan celurit, tersungkur setelah ditembak Satreskrim Polres Pasuruan Kota.

Pelaku bernama Nasor (38) warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Dia sergap tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Bima Sakti.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman menyebutkan pelaku membegal korban yang bernama Kholifah, warga Desa Kersikan, Kecamatan Gondangwetan yang tengah mengendarai motor Honda Beat warna putih nopol N 3142 TBG pada Desember 2020 lalu.

Saat itu, tersangka dan 3 orang komplotannya mengendarai dua motor dan memepet korban ketika melaju di Jalan Raya Gondangwetan dekat SPBU.

Korban diancam sajam dan ditendang hingga menghentikan laju motornya. Para pelaku merampas motor korban dan membawanya kabur.

Seorang saksi saat itu sempat menghadang aksi komplotan pelaku sambil berteriak minta tolong. Namun upaya itu tidak berhasil karena salah satu pelaku menyerang saksi tersebut dengan celurit dan mengeroyoknya.

"Akibat dikeroyok dan dibacok hingga jatuh ke selokan itu, saksi tersebut mengalami luka parah hingga dirujuk ke rumah sakit. Numun nyawanya tidak tertolong," ungkapnya.

Baca juga:
Begal Bacok Dua Pemuda di Pasuruan Usai Gagal Rampas HP

Setelah melakukan upaya penyelidikan selama 9 bulan, tersangka Nasor berhasil tertangkap. Untuk 2 tersangka lain masih buron dan 1 tersangka bernama Sofiyan Hadi telah ditahan di Rutan Bangil karena tertangkap Satreskrim Polres Pasuruan.

"Karena tersangka Nasor melawan saat ditangkap, petugas menembak kaki kirinya," tegasnya.

Diketahui, para komplotan pelaku menjual motor tersebut ke penadah bernama Nur Halim alias Bandos dari Desa Karangtengah, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Motor itu laku Rp 2,6 juta.

Baca juga:
Modus Komplotan Begal Sadis Perampas Motor di Pasuruan, Tuduh Korban Selingkuh

"Dari pengbangan kasus itu, kami menangkap tersangka Nur Halim selaku penadah," tandasnya.

Untuk Nasor, polisi menjeratnya dengan Pasal 365 ayat 2 ke-1e dan 2e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Sedangkan Nur Halim, selaku penadah dijerat Pasal 480 ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.