Pixel Codejatimnow.com

Jejak Remaja 16 Tahun Mencuri 7 Kali di Magetan hingga Madiun

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Mita Kusuma
Barang bukti kejahatan remaja 16 tahun dibeber di Mapolres Madiun
Barang bukti kejahatan remaja 16 tahun dibeber di Mapolres Madiun

jatimnow.com - Seorang remaja berinisial AYP (16) kembali ditangkap polisi lantaran mengulangi perbuatannya mencuri. Kini, remaja yang tinggal di Magetan itu ditangkap karena mencuri handphone.

"Tersangka pernah melakukan pencurian hingga tujuh kali. Pernah mencuri handphone hingga rokok," ujar Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan, Kamis (30/9/2021).

Jury menyebut bahwa setelah keluar dari penjara karena mencuri handphone di Magetan, pelaku kembali melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Madiun.

Pencurian handphone itu dilakukan pelaku di Kecamatan Dagangan dan Mejayan pada 11 Agustus 2021. Dari laporan itu, Satreskrim Polres Madiun melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa video CCTV yang merekam aksi pelaku.

Baca juga:
Curi 8 HP dan 2 Laptop untuk Bayar Kontrakan, Pria di Kota Batu Terancam 9 Tahun Penjara

"Dari CCTV yang kami dapat di lokasi, pelaku akhirnya teridentifikasi hingga dapat kami amankan," jelas dia.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menyamar sebagai pembeli dua handphone curian yang dijual pelaku melalui media sosial Facebook.

Baca juga:
Usai Dihajar Warga, Dua Pencuri HP di Bangkalan Dijebloskan ke Penjara

Karena pelaku masih di bawah umur, pelaku akan diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Khusus Anak.