Pixel Codejatimnow.com

Aksi Penjual Lontong Balap Setubuhi Siswi SMA Terhenti Lantaran Tepergok Istri

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Ilustrasi
Ilustrasi

jatimnow.com - Seorang penjual lontong balap berinisial SLB (26) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah tepergok menyetubuhi anak tetangga indekosnya yang masih siswi SMA.

Saat kejadian, istri pelaku melihat aksi tersebut hingga ulah pria asal Lamongan itu terhenti. Persetubuhan itu dilakukan pelaku di sebuah tempat kos di Surabaya pada Selasa (27/7/2021).

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana mengatakan, pelaku awalnya melihat korban sedang sendirian di dalam kamar. Pelaku lalu menerobos ke dalam kamar korban.

"Saat di kamar itu, pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri," ujar Mirzal, Selasa (28/9/2021).

Saat aksi berlangsung, istri pelaku memergoki, hingga terjadi keributan antara keduanya. Korban akhirnya selamat karena keributan itu.

Dalam keributan itu, pelaku dipaksa keluar kamar oleh istrinya. Bukannya meminta maaf, pelaku malah lari ke kamar mandi.

Baca juga:
Dijebak Minum Arak, Gadis 17 Tahun di Sidoarjo Jadi Korban Pencabulan 4 Pria di Kamar Kos

"Menurut kesaksian istrinya, korban marah dan pelaku lari ke kamar mandi meneruskan masturbasinya di sana," beber Alumni Akpol Tahun 2004 itu.

Korban yang mengalami peristiwa itu sempat tidak berani menceritakannya kepada orangtua. Namun berselang 15 hari, korban akhirnya bercerita.

"Korban jujur dengan apa yang dialaminya itu. Kemudian ibunya melapor ke Unit PPA Polrestabes Surabaya," jelas dia.

Baca juga:
2 Orang jadi Tersangka Persetubuhan di Atap Masjid Tulungagung

Menurut Mirzal, laporan itu diterima pada 12 September 2021 dan langsung ditindaklanjuti. Setelah melakukan penyelidikan, pada 19 September pelaku ditangkap.

Kini pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atau UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.