Pixel Codejatimnow.com

Oknum ASN Ditangkap Bawa Sabu di Hotel Pasuruan

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Moch Rois

jatimnow.com - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan di salah satu hotel.

Pelaku adalah, Khairul alias Iyung (46), warga Desa/Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan karena akan konsumsi narkotika jenis sabu.

"Tersangka kami amankan karena kedapatan membawa sabu-sabu di depan kamar hotel di Kecamatan Bugul Kidul," jelas Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiyono, Sabtu (25/9/2021).

Ia menjelesakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat atas adanya transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Tembokrejo, Kecamatan Bugul Kidul.

Dalam melakukan penyelidikan itu, polisi mencurigai gerak-gerik tersangka sehingga dilakukan pengintaian.

"Barang bukti yang diamankan ada 2 poket sabu. 1 poket sabu seberat 0,37 gram disembunyikan di bungkus rokok dan 1 poket sabu seberat 1,05 gram disembunyikan di dompet," terangnya.

Baca juga:
Polres Bangkalan Tangkap Belasan Pengguna Narkoba dalam Sebulan, tapi Bandar Belum Tersentuh

Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah 3 bulan ini mengkonsumsi barang haram tersebut. Diduga, tersangka menggunakan sabu-sabu sesaat sebelum mengajak kencan seorang perempuan di hotel.

"Ngakunya nyabu sudah 3 bulan ini. Buat kencan," tegasnya sambil menyebutkan pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 112 ayat 1 UU No.35 Th. 2009 tentang Narkotika. Ancamannya maksimal penjara 11 tahun.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan, Hasbullah membenarkan jika salah satu jajaran ASN-nya tertangkap polisi akibat sabu.

Baca juga:
Gak Ada Akhlak! Dua Remaja di Pasuruan Jadi Pencuri Motor Agar Bisa Beli Sabu

"Iya kemarin malam saya cek di Polres Pasuruan Kota, jabatannya staf bidang pemuda. Dia PNS," terang Kadispora Kabupaten Pasuruan, Hasbullah.

Ia menyebutkan, untuk sanksi yang bakal diterapkan oleh Pemkab Pasuruan kepada Khairul atas kesalahannya itu akan diputuskan setelah Khairul mendapat kepastian hukum dari pengadilan.

"Kalau sudah jelas, nanti tim yang akan menentukan sanksinya," tukasnya.