Pixel Codejatimnow.com

Dugaan Mark Up Lahan SMAN 3 Kota Batu, Jaksa Tetapkan dan Tahan 2 Tersangka

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Achmad Titan
Kedua tersangka ditahan oleh Kejari Kota Batu
Kedua tersangka ditahan oleh Kejari Kota Batu

jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dugaan mark up pengadaan lahan SMA Negeri 3 Kota Batu.

Kedua tersangka adalah mantan Kepala Sub Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batu pad tahun 2014 selaku PPTK, ES dan satu orang dari rekanan atau pihak swasta berinisial NIS.

"Kami tim penyidik sudah bekerja keras dan tidak main-main menindaklanjuti kasus ini. Setelah mengumpulkan alat bukti cukup dan barang bukti sudah terang keduanya kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita amankan," kata Kepala Kejari Kota Batu, Supriyanto, Kamis (23/9/2021).

Baca juga: 

Ia menyebutkan, ES menghubungi NIS dan memberitahukan jika Pemkot Batu berencana membeli lahan di daerah yang sudah ditentukan tersebut untuk dijadikan SMAN 3 Batu.

NIS kemudian membeli kepada pemilik dengan harga sekitar Rp 4 Miliar. Setelah terbeli, lahan dijual ke Pemkot Batu dengan harga Rp 8,8 Miliar.

"Atas perbuatan mereka, negara merugi hingga Rp 4.080.000.000. Dalam penentuan besaran kerugian tersebut kami melibatkan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). Sebab penilaian BPKP merujuk dari penilaian MAPPI dengan dasar nilai harga wajar saat itu," paparnya.

Baca juga:
Didik Adyotomo Resmi Jabat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu

Kedua tersangka langsung ditahan ke Lapas Kelas IA Kota Malang. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun.

"Nah apakah nanti ada tersangka lain, kami masih menunggu digelarnya sidang di Pengadilan Tipikor," sebutnya.

Sebelumnya dalam pendalaman kasus tersebut penyidik Kejari Batu juga melakukan penggeledahan di 6 kantor OPD yang berada di Balai Kota Among Tani pada 25 November 2020 silam.

Baca juga:
Gara-gara Geber Motor, Lima Pemuda di Kota Batu Dipenjara 9 Bulan

Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti yang digunakan untuk memperkuat proses penyidikan. Dalam penanganan mark up lahan SMAN 3 ini, Kejari Batu juga melakukan pemanggilan kepada sekitar 50 saksi.

Adapun saksi yang dipanggil berasal dari pihak swasta, eksekutif dan legislatif, baik mereka yang masih aktif maupun non aktif.

Pengadaan lahan SMAN 3 Batu dianggarkan dalam APBD Kota Batu tahun 2014 dengan alokasi dana sekitar Rp 8,8 miliar. Adapun luas lahan yang dibeli untuk pembangunan sekolah ini memiliki luas 8.152 meter persegi.