Pixel Codejatimnow.com

Puluhan Guru Honorer Non Kategori di Pasuruan Desak Afirmasi PPPK

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Moch Rois
Para guru mendatangi DPRD Kabupaten Pasuruan.
Para guru mendatangi DPRD Kabupaten Pasuruan.

jatimnow.com - Puluhan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK) yang berusia di atas 35 tahun, mengadu ke Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan.

Mereka mengeluhkan tingginya nilai passing grade atau ambang batas kelulusan tes seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non PNS.

Dalam pertemuan di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, para guru mendesak agar DPRD bersurat ke DPR RI dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menyuarakan tuntutan mereka.

"Dengan adanya banyak persoalan dalam pelaksanaan seleksi PPPK yang lebih khusus terkait passing grade yang terlalu tinggi, maka kami meminta ada peningkatan penambahan nilai," ujar Muhammad Yudha, Kordinator GTKHNK, Rabu (22/9/2021).

Para guru meminta golongan usia di atas 35 tahun, afirmasi yang semula 15%, dinaikkan menjadi 30%. Sedangkan afirmasi honorer K2 yang semula 10% dinaikkan menjadi 25%.

Selain itu, mereka juga menuntut adanya penambahan kolom afirmasi tentang masa kerja, sebagai penghargaan atas pengabdian para guru tenaga kependidikan honorer non kategori.

Yakni masa kerja minimal 3 sampai 5 tahun diberi afirmasi 15%, masa kerja 6 sampai 10 tahun diberi afirmasi 30%, masa kerja 11 sampai 15 tahun diberi afirmasi 45% dan masa kerja dari 16 tahun ke atas diberi afirmasi 100%.

Baca juga:
Mas Dhito Temui Guru Honorer di Kediri yang Rela Belikan Kebutuhan Siswa

"Kami tidak meminta passing grade diturunkan, karena ini berkenaan dengan kualitas pendidikan. Semoga tuntutan ini bisa dipertimbangkan dalam pengumuman hasil seleksi PPPK pada 24 september besok," tegasnya.

Menanggapi permintaan itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Ninuk Ida Suryani menyebut jika rekrutmen PPPK merupakan wewenang multak dari kementerian. Sementara panitia seleksi adalah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

"Tidak ada satupun pegawai Dinas Pendidikan yang ikut dalam proses ujian. Semua ditangani oleh pusat," terang Ninuk.

Terkait nilai passing grade, Ninuk berharap agar GTKHNK tidak khawatir menanggapi beredarnya informasi liar tentang siapa saja yang lulus atau tidak dalam tes PPPK.

Baca juga:
Kepala SDN Tambegan Bangkalan Diduga Potong Gaji, Guru Honorer Buat Petisi

"Jika tidak lulus, para guru masih ada kesempatan untuk ikut ujian PPPK di tahap kedua pada bulan Oktober 2021," jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Muhammad Zaini memastikan mendukung perjuangan para guru.

"Kita akan mendukung secara politis melalui surat tersebuka. Harapannya ada kebijakan khusus dari Kemendikbud agar mereka yang tidak memenuhi passing grade bisa ditambah afirmasi. Sebab, perjuangan mereka dalam mengabdi di dunia pendidikan rata-rata di atas 10 sampai 15 tahun," tandas Zaini.