Pixel Codejatimnow.com

Polisi Tetapkan Tiga Pegawai Lapas Tangerang Jadi Tersangka Kebakaran

Editor : REPUBLIKA.co.id  Reporter : REPUBLIKA.co.id
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Republika/Thoudy Badai.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Republika/Thoudy Badai.

jatimnow.com - Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran di Blok C II Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten. Ketiga tersangka berinisial RU, S dan Y. Ketiga tersangka itu adalah para pegawai lapas yang sedang bertugas saat malam peristiwa terjadi.

“Penyidik juga sudah memeriksa sekitar 53 saksi dalam kasus ini. Regu lapas berdasarkan gelar perkara menetapkan tiga orang tersangka,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).

Menurut Yusri, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perakara. Dalam perkara itu, penyidik menemukan alat bukti dan memeriksa para saksi yang mengetahui peristiwa kebakaran itu.

Adapun proses pemerikaan saksi-saksi dan dokumen baru terkait peristiwa kebakaran itu dilaksanakan Senin (20/9/2021) dan penyidik pun selesai melaksanakan gelar perkara.

"Sementara ini tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yang semuanya adalah petugas dari lapas. Sedangkan bentuk kealpaannya mungkin tidak kita uraikan secara khusus karena ini materi dari pada penyidikan," ungkap Yusri.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan, ketiga tersangka itu dijerat Pasal 359 KUHP. Sebab itu berisi tentang barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain meninggal, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Baca juga:
Pencetus Teknologi INCAR Polda Jatim Dipercaya Jadi Dirlantas Metro Jaya

Tubagus mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih melengkapi alat bukti untuk tersangka lain dalam kasus ini yang akan dijerat dengan Pasal 187 dan 188 KUHP. Alasannya, hingga kini penyidikan untuk unsur dua pasal itu belum rampung. Menurutnya tersangka yang diumumkan hari ini adalah tersangka yang memenuhi unsur pasal 359.

"Sedangkan pasal 187 dan 188 penyidik dalam gelar perkara masih memerlukan alat bukti, dalam Minggu (19/9/2021) ini semuanya bisa kita selesaikan," kata Tubagus.

Sebelumnya, peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang itu terjadi pada 8 September 2021 lalu. Dalam peristiwa kebakaran, sebanyak 48 orang meninggal dunia. Kemudian puluhan orang mengalami luka berat dan ringan.

Baca juga:
Penangkapan Menteri Khilafatul Muslimin di Mojokerto, Begini Kesaksian Warga

Kemudian dalam dilakukan penyidikan, petugas menilai ada dugaan tindak pidana kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang. Bahkan Polisi pun melakukan gelar perkara. Pada proses itu, polisi menemukan sejumlah alat bukti untuk menaikan kasus itu ke penyidikan.

Lihat Artikel Asli

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id