Pixel Codejatimnow.com

Simpan Sabu di Casing Hp untuk Pesta, Seorang Pemuda Situbondo Diamankan

Editor : Redaksi  Reporter : Sandhi Nurhartanto

jatimnow.com - FR (20), diamankan Polres Situbondo di Jalan Raya Desa Kedungdowo, Kecamatan Arjasa. Dari tangan pengguna narkoba itu ditemukan barang bukti 1 poket sabu yang disimpan di dalam casing handphone (hp).

Dari hasil pengembangan tersangka FR, diketahui narkoba itu diperoleh dari FJ (32). Polisi yang kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumahnya di Kecamatan Arjasa menemukan 4 poket sabu.

Baca juga:
Polres Bangkalan Tangkap Belasan Pengguna Narkoba dalam Sebulan, tapi Bandar Belum Tersentuh

Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno mengatakan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu dengan dua orang tersangka berikut barang buktinya.

Baca juga:
Gak Ada Akhlak! Dua Remaja di Pasuruan Jadi Pencuri Motor Agar Bisa Beli Sabu

"Kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan ke Polres Situbondo. Keduanya dijerat Pasal 112 Sub 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata dia, Senin (6/9/2021).