Pixel Codejatimnow.com

Cair September, 300 Ribu Guru Madrasah Non-PNS Terima Insentif

Editor : REPUBLIKA.co.id  Reporter : REPUBLIKA.co.id
Menag Yaqut Cholil Qoumas, Foto: Republika.
Menag Yaqut Cholil Qoumas, Foto: Republika.

jatimnow.com - Kementerian Agama (Kemenag) tengah memproses pencairan insentif bagi guru madrasah bukan PNS. Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas memperkirakan insentif ini akan mulai cair pada September 2021.

"Petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi. Saya minta Direktorat Jenderal Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair," kata Menag melalui pesan tertulis kepada Republika, Sabtu (28/8/2021)

Menag mengatakan, Kemenag alokasikan insentif untuk sekitar 300 ribu guru madrasah bukan PNS dengan anggaran mencapai Rp 647 miliar.

Menurut Menag, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Insentif ini bertujuan memotivasi guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan.

"Dengan begitu diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah," ujarnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi. Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak.

Dia menerangkan, sebelumnya, anggaran insentif guru ada di daerah. Untuk 2021 pencairan insentif dilakukan secara terpusat, melalui anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

"Tunjangan Insentif bagi guru bukan PNS pada RA atau Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," jelasnya.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan, Muhammad Zain menambahkan, karena keterbatasan anggaran, insentif hanya diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

Baca juga:
Menag Larang Ceramah dan Khotbah Idul Fitri 2024 Bermuatan Politik Praktis

Adapun kriterianya, lanjut Zain, adalah sebagai berikut, aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/ MAK dan terdaftar di program Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA), belum lulus sertifikasi, memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.

Kriteria selanjutnya, berstatus sebagai guru tetap Madrasah, yaitu guru bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah/ pemerintah daerah, kepala Madrasah Negeri atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat dua tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," kata Zain.

Dia menerangkan, kriteria selanjutnya, memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV, memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya, bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama, dan belum usia pensiun (60 tahun). "Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," kata Zain.

Baca juga:
Ketua PBNU: Negara Ini Didirikan dengan Jihad, Masa Depannya Harus Diperjuangkan

Dia menambahkan, kerita lainnya, tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah, tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA atau Madrasah. Serta tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," ujarnya.

Lihat Artikel Asli

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id