jatimnow.com - Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jatim membongkar sindikat penipuan daring yang dikendalikan dari balik Nusakambangan. Para pelaku menjalankan aksi kejahatannya dengan menawarkan emas murah kepada calon korbannya. Dari hasil penyelidikan sementara, komplotan ini mampu meraup Rp3,7 miliar dari lima korbannya di Jawa Timur.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan, aksi tersebut bermula ketika korban menerima pesan dari nomor yang tidak dikenal. Pelaku mengaku sebagai anak kandung korban, lalu menawarkan emas batangan seharga Rp2.350.000 per gram. Harga itu jauh lebih rendah dibandingkan harga pasar yang saat itu berada di kisaran Rp2.800.000 per gram.
"Tergiur selisih harga yang mencapai hampir Rp500 ribu per gram, korban akhirnya memesan 1.050 gram emas dan mentransfer uang sebesar Rp580.500.000 ke rekening Bank BRI atas nama RML," kata Kombes Pol Bimo Ariyanto dalam press conference di Polda Jatim, Senin (3/8/2026)
Kasus tersebut terungkap setelah suami korban merasa curiga ketika diminta melakukan transfer tambahan. Setelah menghubungi anak kandung mereka, keluarga itu pun menyadari telah menjadi korban penipuan.
Penyelidikan polisi kemudian mengungkap fakta bahwa aksi kejahatan tersebut dikendalikan dari balik jeruji besi. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan empat di antaranya merupakan narapidana yang menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan dan sejumlah lapas di Sumatera Utara.
Baca juga:
Polisi Ungkap 178 Kejahatan di Jatim Selama Juli, Surabaya-Malang Mendominasi
Tersangka berinisial IJS dan MAH diduga menjadi otak kejahatan. Keduanya menyiapkan berbagai perangkat untuk mendukung aksi penipuan, mulai dari aplikasi WhatsApp Sniper untuk memperoleh nomor calon korban, Get Contact Premium untuk memetakan kondisi sosial dan ekonomi target, hingga aplikasi Virtunum yang digunakan untuk berkomunikasi secara anonim.
"Dua tersangka lainnya, yakni SYL dan I, bertugas menyiapkan rekening penampung. Sementara itu, RML yang merupakan warga sipil diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan," tambahnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain beberapa telepon seluler, buku rekening, kartu ATM, akun dompet digital, akun aset kripto, serta perhiasan emas yang diduga berasal dari hasil tindak kejahatan.
Baca juga:
Ulah Hacker Asal Demak, Jurnal Riset Dosen Universitas PGRI Madiun Raib
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Polda Jatim mengimbau masyarakat yang pernah mengalami modus serupa agar segera melapor.