Pixel Codejatimnow.com

PPKM Darurat

Angkutan Hewan Kurban di Jatim Diperbolehkan Masuk Surabaya, Asalkan...

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Zain Ahmad
Kambing kurban (foto dokumen)
Kambing kurban (foto dokumen)

jatimnow.com - Hari Raya Idul Adha 2021 telah dekat. Hewan kurban banyak yang didistribusikan ke rumah pemotongan hewan (RPH), tidak terkecuali di Kota Surabaya.

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman mengatakan bahwa angkutan hewan kurban diperbolehkan masuk, namun tetap harus menunjukkan sejumlah syarat di tengah Pemberlakuan Pemabatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Angkutan kurban masih boleh (masuk). Tapi harus bebas Covid-19 atau sudah vaksin," kata Kombes Pol Latif Usman kepada jatimnow.com, Sabtu (17/7/2021).

Ia menyebut, ketentuan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Kementerian Perhubungan, yang mengatur secara teknis mengenai perjalanan dalam negeri dan transportasi di masa PPKM Darurat.

"Kemenhub juga menerbitkan beberapa Surat Edaran untuk sektor darat, laut, udara, dan kereta api yang diberlakukan mulai tanggal 5 Juli dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi operator agar dapat mempersiapkan," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers "Sosialisasi Pengaturan Perjalanan Selama Pemberlakuan PPKM Darurat" yang digelar daring di Jakarta, Jumat (2/7) lalu.

Budi Karya menjelaskan Kemenhub mengeluarkan SE tentang Petunjuk Teknis penyelenggaraan Transportasi pada masa PPKM Darurat tersebut, dengan mengacu pada SE Gugus Tugas tentang Syarat Perjalanan Dalam Negeri.

Baca juga:
Cuan Samsudin dari Konten Tukar Pasangan Bikin Melongo!

Merujuk SE Satgas No.14/2021, Kemenhub mengeluarkan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi dengan kriteria dan persyaratan bagi pelaku perjalanan sebagai berikut; untuk perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari/menuju Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu telah vaksin (minimal dosis pertama), hasil RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 Jam.

Kemudian, pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin, hasil RT-PCR 2x24 jam, tes antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.

Khusus untuk moda udara, syarat pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam di wilayah Jawa dan Bali. Penumpang juga diwajibkan mengisi e-Hac pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan.

Baca juga:
Kamerawan dan Editor Konten Tukar Pasangan Nyusul Samsudin jadi Tersangka

Namun demikian, Budi Karya mengatakan, Kemenhub memberikan sejumlah pengecualian bagi para pelaku perjalanan dalam kondisi tertentu.

"Sertifikat vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali. Vaksin juga tidak wajib bagi orang yang dikecualikan menerima vaksin karena alasan medis, pada periode dilakukan perjalanan," tegasnya.

Kemenhub melakukan pembatasan kapasitas angkutan (load factor) dan jam operasional angkutan umum di semua moda untuk menerapkan prinsip jaga jarak (physical distancing) dan menghindari kerumunan.