Pixel Code jatimnow.com

4 Kilogram Bahan Peledak Diamankan dari Seorang Residivis di Malang

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Achmad Titan

jatimnow.com - MI, warga Desa Baturetno, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang diamankan polisi setelah membuat dan menyimpan bahan peledak (bubuk petasan). 

Dari catatan polisi, pria berusia 40 tahun ini adalah residivis dengan kasus yang sama.

"Penangkapan tersebut dilakukan atas dasar adanya pengaduan dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang memiliki dan menyimpan bahan peledak jenis petasan di daerahnya," jelas Kapolsek Singosari, Kompol Octa Panjaitan, Sabtu (10/7/2021).

Ia mengatakan, residivis yang telah ditangkap tiga kali itu berprofesi sebagai penjual es lilin dan keripik.

Baca juga:
Balon Udara Berisi Petasan Jatuh dan Rusak Rumah Warga di Tulungagung

"Tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak," ujar dia.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti (BB) bahan baku petasan seberat 4 kilogram, 1 unit timbangan meja warna merah, sumbu sejumlah 600 biji, dan berbagai barang untuk alat pembuatan petasan.

Baca juga:
Polisi di Tulungagung Amankan Petasan dan Balon Udara, Pelaku Anak-Anak Dibina

“Selain bahan membuat petasan, kami juga mengamankan petasan diameter 6,5 sentimeter dan panjang 9 sentimeter berjumlah 7 butir, 125 butir petasan diameter 2 sentimeter dan panjang 6,5 sentimeter," tandasnya.

Pakar Peringatkan Bahaya Benturan di Polemik MBG
Nasional

Pakar Peringatkan Bahaya Benturan di Polemik MBG

Polemik yang berkembang di ruang publik seharusnya dibaca secara lebih jernih dan tidak diarahkan menjadi pertentangan antara kelompok yang mendukung maupun yang mengkritisi program MBG.