Pixel Codejatimnow.com

Kabaharkam: PPKM Darurat untuk Lindungi Masyarakat dari Paparan Covid-19

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Kabaharkam Polri Komjen Pol Arief Sulisyanto saat meninjau penyekatan PPKM Darurat di pintu masuk Surabaya depan Cito Mall
Kabaharkam Polri Komjen Pol Arief Sulisyanto saat meninjau penyekatan PPKM Darurat di pintu masuk Surabaya depan Cito Mall

jatimnow.com - Kabaharkam Polri Komjen Arief Sulisyanto meninjau pos penyekatan PPKM Darurat di pintu masuk Surabaya depan City of Tomorrow (Cito) Mall, Minggu (4/7/2021).

Arief mengatakan bahwa kunjungan itu untuk mengetahui secara langsung pelaksanaan Operasi Aman Nusa II-Penanganan Covid-19 Tahun 2021. Tak hanya Surabaya, dia juga meninjau ke beberapa kabupaten dan kota di Jatim.

"Sebelum ke sini, saya ke Sidoarjo dulu secara mendadak, supaya tahu bagaimana kondisi wilayah penyangga Surabaya," ungkap Arief.

Menurutnya, penerapan di Sidoarjo sudah sesuai regulasi atau kebijakan dari pemerintah. Objek yang esensial maupun nonesensial disebutnya sudah mengikuti ketentuan PPKM Darurat.

Arief menambahkan, PPKM Darurat ini bukanlah pemeriksaan yang penting, melainkan masyarakat yang harus benar-benar paham bahwa kebijakan itu untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Bahwa penyekatan, pembatasan gerak dan interaksi itu tujuannya bukan untuk menyengsarakan masyarakat, melainkan untuk menjaga mereka agar tidak terpapar Covid-19.

Baca juga:
ASN hingga Karyawan Swasta Dilarang Cuti Akhir Tahun

"Makanya pola yang dilakukan dengan cara seperti ini. Karena kalau sudah terpapar, bisa menularkan ke orang lain," tutur dia.

Arief menyebut, dalam penerapan PPKM Darurat, apabila petugas menemukan pelanggar maka diberikan peringatan lisan dan tertulis. Apabila masih bandel, maka akan diberikan sanksi administratif berupa denda.

Dia mencontohkan seperti rumah makan yang sudah jelas ada larangan tidak boleh makan di tempat, tapi tetap saja melakukan, maka pemiliknya akan ditindak.

Baca juga:
Alun-alun Kota Batu Dibuka, Anak-anak Boleh Masuk

"Nanti bukan pengunjungnya (yang disanksi), tetapi pengusaha rumah makannya yang akan diberikan tindakan tegas. Ini untuk melindungi masyarakat. Jadi perlu kesadaran semuanya," pungkas Arief.

Oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Komjen Arief Sulisyanto ditunjuk sebagai Kepala Operasi Pusat (Kaopspus) Operasi Aman Nusa II-Penanganan Covid-19 Tahun 2021.