Pixel Codejatimnow.com

Praktik Mafia Tanah di Surabaya Dibongkar, Begini Modus Ketiga Tersangka

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Tiga tersangka mafia tanah diamankan di Mapolrestabes Surabaya
Tiga tersangka mafia tanah diamankan di Mapolrestabes Surabaya

jatimnow.com - Satgas Anti Mafia Tanah Jogo Suroboyo (Samata Joyo) Polrestabes Surabaya kembali menangkap dua tersangka dalam kasus penyerobotan lahan milik warga di Manukan Kulon dan Wetan.

Dua orang itu ditangkap berdasarkan hasil interogasi tersangka berinisial DP (49) yang ditangkap terlebih dulu. Dua orang yang ditangkap itu berinisial SH (52) dan S (52), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir menyebut, modus yang dilakukan ketiga tersangka yaitu mengurus surat penerbitan sebuah peta bidang dengan memanfaatkan pemilik lahan yang tidak pernah mengajukan dan belum melakukan pindah tangan.

"Tanah yang disebutkan tidak sesuai lokasi sebenarnya," ungkap Isir di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (10/6/2021).

Isir menjelaskan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari mencari tanah yang akan diambilalih, melakukan ikatan jual beli, mengatur gugatan perdata di pengadilan dan mengajukan sertifikat hak milik.

"Dari rangkaian itu kemudian terbitlah sebuah peta bidang yang objeknya salah atau tidak tepat," tambah dia.

Isir menyebut bahwa objek tanah berada di dekat peta bidang tersebut sudah dijual habis oleh ahli waris.

"Yang di Manukan Wetan itu sudah dijual. Objek yang dipakai ketiga pelaku di Manukan Kulon," beber Alumni Akpol Tahun 1996 tersebut.

Satgas Anti Mafia Tanah Jogo Suroboyo (Samata Joyo) Polrestabes Surabaya membongkar praktik mafia tanah libatkan tiga tersangkaSatgas Anti Mafia Tanah Jogo Suroboyo (Samata Joyo) Polrestabes Surabaya membongkar praktik mafia tanah libatkan tiga tersangka

Baca juga:
Palsukan 11 Dokumen, Mafia Tanah di Malang dan Batu Diringkus Polda Jatim

Isir menuturkan, setelah terbit peta bidang dan sertifikat tanah, maka ahli waris yang sebenarnya tidak akan bisa mengurus, bahkan akan kehilangan haknya sebagai pemilik lahan.

Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian memaparkan, tersangka DP berperan memproses semua pencaplokan tanah, kemudian S yang seorang ASN menandatangani surat-surat serta mengurus gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"ASN itu mendapat upah Rp 10 juta. Mereka sudah beroperasi sejak 2015. Ada tim lainnya sampai kemudian peta bidang itu terbit 2020," jelas Oki.

Menurut Oki, penyidikan terhadap kasus mafia tanah ini masih terus dikembangkan oleh Satgas Samata Joyo. Karena ada dugaan masih ada oknum-oknum yang terlibat dalam setiap proses pembuatan sertifikat tanah.

Baca juga:
Pak Yes Ajak Warga Lamongan Kompak Tumpas Mafia Tanah

"Seandainya ada oknum yang kemudian terlibat akan diproses. Itu sudah komitmen kami yang ada di dalam satuan tugas pemberantasan mafia tanah di Kota Surabaya," tegas Alumni Akpol Tahun 2003 ini.

Oki menyebut bahwa kerugian yang dialami ahli waris tanah mulai Rp 170 hingga 476 miliar. Sementara ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

Kasus ini dibongkar oleh Tim Samata Joyo Polrestabes Surabaya yang dipimpin Kanit Harda AKP Giadi Nugraha dan Kasubnit Ipda Siagian Cindy Sabathini.