Pixel Codejatimnow.com

Penyelundupan Puluhan Ribu Ekor Benur dari Trenggalek ke Solo Digagalkan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Tersangka dan barang bukti benur selundupan dibeber di Kantor Ditpolairud Polda Jatim di Surabaya
Tersangka dan barang bukti benur selundupan dibeber di Kantor Ditpolairud Polda Jatim di Surabaya

jatimnow.com - Penyelundupan benih lobster atau benur dari Trenggalek ke Solo digagalkan Ditpolairud Polda Jatim. Seorang kurir ditangkap, sebanyak 22.200 ekor benur disita.

Kurir itu bernama Widodo (51), warga Plareng, Tlogoharjo, Giritontro, Wonogiri, Jawa Tengah. Dia disergap Tim Ditpolairud Polda Jatim saat hendak mengirim benur tersebut menggunakan mobil Honda Jazz di daerah Trenggalek.

"Penyelundupan benur atau baby lobster ini merugikan kekayaan negara cukup banyak hingga ratusan juta. Tapi alhamdulillah berkat kerjasama tim, berhasil digagalkan," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (9/6/2021).

Gatot menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang masuk jika ada pengiriman benur di kawasan Pantai Konang, Panggul, Trenggalek. Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim yang dipimpin Kasubdit AKBP Siswantoro kemudian melakukan pemantuan.

Secara diam-diam, tim ini lantas melakukan penyelidikan dan melihat ada aktivitas mencurigakan dari seseorang yang diduga membawa benur.

"Tersangka saat itu mengendarai mobil Honda Jazz berwarna silver dengan nomor polisi F 1336 QL di Jalan Wilis sekitar pantai. Kemudian langsung dihentikan dan digeledah," jelas Gatot.

Dan benar, ketika digeledah, dalam bagasi mobil ditemukan benur kurang lebih 22.200 ekor yang dikemas di dalam 79 kantong plastik, kemudian dimasukkan ke dalam tiga kardus besar dan dua tas plastik warna merah.

Baca juga:
Ditpolair Polda Jatim Gagalkan Pengiriman Benur Ilegal Senilai Rp10 Miliar

"Jenisnya ada dua. Masing-masing 22.145 ekor benur jenis pasir dan 55 ekor jenis mutiara, yang diduga tanpa dilengkapi dengan izin yang sah," tambahnya.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku hanya disuruh seseorang berinisial P untuk mengirimkan ribuan benur itu kepada seseorang berinisial A di Pacitan.

"Rencananya akan dikirim dari seseorang berinisial P ke penerima di Solo yang transit dulu di Pacitan. Dan tugas pelaku mengantar sampai ke Pacitan untuk bertemu dengan A yang merupakan orang kepercayaan dan karyawan M, dengan tugasnya menghitung jumlah benur sebelum diantarkan ke Solo menggunakan sopir dan mobil yang berbeda," papar Gatot.

Baca juga:
Pengiriman Puluhan Ribu Ekor Benur dari Banyuwangi ke Jakarta Digagalkan

Sementara tersangka Widodo mengaku akan mendapatkan upah Rp 400 ribu untuk sekali kirim.

"Awal dikasih Rp 400 ribu untuk satu kali pengiriman. Tapi kalau sudah sampai baru dikasih uang lagi," ungkapnya.

Saat ini Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim tengah mengembangkan kasus tersebut untuk memburu P dan A hingga ke jaringan di atasnya.