Pixel Codejatimnow.com

Buron 5 Tahun, Pria asal Sidoarjo Diringkus saat Edarkan Sabu di Mojokerto

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Achmad Supriyadi
DPO yang ditangkap Polres Mojokerto
DPO yang ditangkap Polres Mojokerto

jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Mojokerto menangkap seorang pria yang menjadi buronan Polresta Sidoarjo selama 5 tahun.

DPO itu adalah Slamet alias Tepok (44), asal Dusun Pejantaran, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.

Slamet diamankan Satresnarkoba Polres Mojokerto saat mengedarkan narkotika jenis sabu di pinggir jalan Dusun Kecapangan, Desa/Kecamatan Ngoro.

"Pelaku kami tangkap saat akan mengedarkan sabu di Ngoro. Dari tangannya kami menyita 3 paket sabu dengan total berat 3,14 gram," kata Kasatresnarkoba Polres Mojokerto, AKP Bangkit Dananjaya, Senin (7/6/2021).

Alumni Akpol 2012 ini menjelaskan, pelaku masuk DPO oleh Polresta Sidoarjo sejak 5 tahun terakhir.

Baca juga:
Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan

"Pelaku DPO Polresta Sidoarjo dari tahun 2016 dalam kasus narkoba. Pelaku ini lari sewaktu dikeler oleh anggota di wilayah Balongbendo," tukasnya.

Hasil penyelidikan, sabu yang akan diedarkan oleh pelaku didapatkan dari seorang pria asal Kabupaten Sidoarjo.

Baca juga:
Pengangguran di Kota Malang Jadi Kurir Narkoba demi Upah Rp200 Ribu

"Kami memburu pria yang disebut oleh pelaku," pungkasnya sambil menyebut DPO itu dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.