Pixel Codejatimnow.com

Kisah Teguh Lulus Rachmadi Dipolisikan Karena Masuk Rumahnya Sendiri

Editor : Tim Jatimnow  
Teguh Lulus Rachmadi (kanan) bersama kuasa hukumnya
Teguh Lulus Rachmadi (kanan) bersama kuasa hukumnya

jatimnow.com - Sudah 24 tahun Teguh Lulus Rachmadi tinggal di rumahnya di kawasan Jalan Kupang Gunung Jaya, Surabaya. Teguh merupakan wartawan senior di Kota Pahlwan yang juga pengurus Persatuan Wartawan Indonesia Jawa Timur (PWI Jatim).

Kini, Teguh sedang berurusan dengan hukum, karena dilaporkan masuk ke rumahnya sendiri, yang puluhan tahun menjadi tempatnya pulang selepas beraktivitas.

"Besok, Selasa, 4 Mei 2021, saya dipanggil penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) untuk dimintai keterangan sebagai terlapor," ungkap pria berusia 65 tahun tersebut, Senin (3/4/2021).

Menurut Teguh, orang yang melaporkan dirinya adalah warga Perumahan IKIP, Gunung Anyar, Surabaya. Katanya, dia dan pelapor tidak saling kenal. Bahkan tak pernah sekalioun bertemu sebelumnya.

Saat itu, pelapor tiba-tiba mendatangi rumah Teguh pada 25 September 2018, membawa dua orang. Selanjutnya, pelapor kembali mendatangi rumah Teguh beberapa kali di awal 2020 dengan membawa sejumlah orang.

"Waktu pertama kali datang ke rumah, dia bilang bahwa istri saya, Endang Kusumawati, punya utang kepadanya sebesar Rp 400 juta. Maksud kedatangannya itu mau menagih utang," ujar Teguh.

Dengan berpikir keras, Teguh mencoba mengingat perihal utang-piutang yang disangkakan pelapor kepada istrinya yang saat itu saling berada di rumah.

Baca juga:
Kasus Pemerasan Wartawan Gadungan, AJI dan PWI Bojonegoro: Jangan Takut Lapor Polisi!

Dari pengakuan sang istri, Teguh menjadi paham. Ternyata pada Tahun 2017, sang istri telah meminjamkan sertifikat rumah yang ditempati bersama keluarganya itu kepada seorang teman perempuan.

"Jadi yang butuh pinjam uang waktu itu teman istri saya. Istri saya meminjamkan sertifikat rumah kami sebagai jaminannya," papar Teguh.

Tak disangka, sertifikat rumah Teguh itu, dengan persetujuan Kantor Pertanahan Surabaya I, kini telah berganti nama. Dan dengan bukti itulah, Teguh dilaporkan ke Polda Jatim dengan dalil melanggar Pasal 167 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu menerobos masuk tanpa izin ke rumahnya.

Baca juga:
Wartawan di Tulungagung Bagikan Bendera Gratis

Sementara teman perempuan istri Teguh sudah menghilang entah ke mana. Nomor telepon selulernya juga sudah tidak aktif.

Dari informasi yang didapat Teguh, teman perempuan istrinya membawa sertifikat rumahnya ke seorang notaris di Surabaya. Melalui kantor notaris itulah, diduga akta otentik sertifikat rumahnya dipalsukan untuk kemudian diproses ke Kantor Pertanahan Surabaya I, hingga berganti nama.

"Saya tidak pernah hadir di hadapan notaris itu," tegas Teguh.