Pixel Codejatimnow.com

Pekerja di Surabaya Diminta Lapor Bila Tak Terima THR

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Ni'am Kurniawan
Ilustrasi THR (Foto: Mgrol101)
Ilustrasi THR (Foto: Mgrol101)

jatimnow.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Surabaya membuka posko pengaduan bagi para buruh dan pekerja yang tidak mendapat tunjangan hari raya (THR).

Aturan pembayaran THR keagamaan telah dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah pada 12 April 2021. Dalam aturan itu THR harus dibayar 7 hari sebelum hari raya, dengan besaran satu kali upah bulanan bekerja.

"Kita sudah membentuk satgas dan posko pengaduan," terang Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja (Plt Kadisnaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini, Kamis (15/4/2021).

Menurut Zaini, para pekerja bisa melapor melalui serikat-serikat buruh yang ada di Surabaya. Karena pihaknya telah melakukan koordinasi dengan para serikat buruh yang berjumlah 32 hingga 35 serikat.

"Teman-teman serikat kalau ada permasalahan tentang THR terkait dengan anggotanya, bisa langsung lapor ke kami, agar bisa ditindaklanjuti," tegasnya.

Baca juga:
THR Tidak Dibayar? Lapor ke Posko Pemkot Surabaya

Zaini juga mengaku telah melakukan komunikasi dengan para pengusaha tentang kemampuan membayar THR bagi para pekerjanya. Di mana perusahaan yang tidak mampu membayar, diminta melakukan komunikasi dengan disnaker setempat.

"Prinsipnya mudah-mudahan tidak ada masalah. Kalau ada masalah keuangan dan sebagainya dari perusahaan itu, dikomunikasi dan saya siap berkomunikasi di manapun dan kapan pun," tutur dia.

Diketahui, Menaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2021 tentang pelaksaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Baca juga:
LBH Surabaya Buka Posko Pengaduan Pembayaran THR

Salah satu poinnya, perusahaan diwajibkan melakukan pembayaran THR keagamaan 7 hari sebelum hari raya. Namun jika perusahaan masih memiliki keterbatasan akibat Pandemi Covid-19, perusahaan diwajibkan untuk melakukan dialog dengan para pekerja agar mencapai kesepakatan.

Ketidakmampuan tersebut juga harus dibuktikan oleh perusahaan dengan melaporkan kondisi keuangan internal secara transparan.