Pixel Codejatimnow.com

Serahkan Diri, Terpidana Kampanye Hitam Pilkada Ponorogo Ditahan di Rutan

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Mita Kusuma

jatimnow.com - Beny Sulistyanto, terpidana kampanye hitam terhadap salah satu paslon dalam Pilkada Ponorogo tahun 2020 menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

Mantan legislator PPP itu kini telah dibawa dan menjalani hukuman di rumah tahanan (Rutan) Ponorogo.

Sebelumnya, dia dinyatakan terbukti bersalah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo atas perbuatan melawan hukum dan melanggar UU nomor 10 tahun 2010 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota. 

Kasie Intel Kejari Ponorogo Ahmad Affandi mengatakan jika terpidana cukup kooperatif saat menjalani proses hukum.

"Jadi Pak Beny datang sendiri sebelum dieksekusi," ujarnya, Selasa (9/3/2021).

Baca juga:
Tim GAMA Bangkalan Respons Spanduk Ujaran Kebencian pada Cawapres Gibran

Menurutnya, penyerahan terpidana Beny sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihak Kejari Ponorogo disebutnya telah menerima putusan dari PT Surabaya dan juga sudah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terpidana.

"Putusan banding dari Pengadilan Tinggi sudah diterima baik oleh JPU maupun Pak Beny. Sehingga dianggap telah inkracht," ujar dia.

Beny dijatuhi hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp 5 juta di PN Ponorogo. Atas putusan tersebut, JPU melakukan banding.

Baca juga:
24 Spanduk Berisi Ujaran Kebencian pada Cawapres Gibran di Bangkalan Ditertibkan

PT Surabaya menguatkan putusan PN Ponorogo dan menghukum terpidana 5 bulan penjara, denda Rp 5 juta subsider satu bulan penjara.

"Putusan ini membuktikan bahwa ucapan Beny atas salah satu paslon terbukti fitnah atau hoaks. Dan hasil putusan banding, pidana kurungan 5 bulan, denda Rp 5 juta, subsider 1 bulan kurungan," pungkasnya.