Pixel Codejatimnow.com

90 Ahli Waris Korban Covid-19 di Kota Mojokerto Gigit Jari

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Supriyadi
Proses pemakaman jenazah pasien Covid-19 (Foto: Dok. jatimnow.com)
Proses pemakaman jenazah pasien Covid-19 (Foto: Dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - 90 ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19 yang sudah diusulkan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mojokerto harus gigit jari lantaran batal mendapat santunan dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo mengatakan, pihak dinsos telah memberikan data terkait daftar ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19.

"Pak Heru (Kadinsos) pernah mengirimkan surat ditembuskan ke saya. Yang sudah mengajukan melalui dinsos dan pengajuan itu dikirim ke provinsi itu ada 90 ahli waris," ungkap Gaguk saat dikonfirmasi jatimnow.com, Rabu (24/2/2021).

Dari 90 ahli waris itu, belum ada satu pun yang menerima santunan dari Kemensos.

Baca juga:
Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75

"Belum ada (menerima santunan Covid-19). Jadi ya kita tidak ada anggaran untuk itu. Tidak mendapatkan santunan di seluruh Indonesia tidak hanya di Kota Mojokerto saja," terangnya.

Menurut Gaguk, penghapusan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) bernomor: 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tertanggal 18 Februari 2021 yang ditandatangani Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos, Sunarti.

Baca juga:
PKK Jatim dan Unicef Berkolaborasi Geber Imunisasi Anak Pascapandemi

"Jadi yang penghapusan itu didasarkan atas surat dari kementerian sosial. Dan di anggaran pemerintah daerah, dan saya kira seluruh pemerintah daerah tidak ada yang menganggarkan untuk itu karena sudah dicover pakai APBN," pungkasnya.