Pixel Codejatimnow.com

96 Ahli Waris Korban Covid-19 di Kabupaten Pasuruan Juga Ngaplo

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Moch Rois
Ilustrasi pemakaman jenazah pasien Covid-19 (Foto: Dok. jatimnow.com)
Ilustrasi pemakaman jenazah pasien Covid-19 (Foto: Dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - 96 ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19 di Kabupaten Pasuruan berpotensi ngaplo atau tidak menerima santunan dari Kementrian Sosial (Kemensos).

Data itu disampaikan Kepada Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Pasuruan, Suwito Adi.

"Iya benar, tidak jadi (santunannya)," jawab Suwito saat dikonfirmasi jatimnow.com, Selasa (23/2/2021).

Menurut Suwito, tidak jadinya santunan itu berdasarkan surat edaran bernomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 yang ditandatangani Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos, Sunarti pada 18 Februari 2021 itu.

Suwito mengaku sudah tiga kali menyetorkan data penerima santunan yang sudah diverifikasi pihak Dinsos Kabupaten Pasuruan melalui Dinsos Jatim, untuk diteruskan ke Kemensos.

Baca juga:  

Baca juga:
Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75

"Pertama pada awal Oktober 2020 kita mengusulkan 68 orang korban yang layak menerima santunan. Kedua pada Januari 2021 kita mengusulkan 19 orang dan terakhir pada Februari ini 9 orang," jelasnya.

Selama bulan Oktober 2020 sampai Februari 2021 ini, Suwito mengaku jika dari nama-nama yang diusulkan ke Kemensos, sama sekali belum ada yang menerima santunan.

"Sama sekali belum ada yang dapat santunan. Semuanya. Kita kan dasar surat dari Kemensos itu kan akhirnya menindaklanjuti, ya kita nunggu-nunggu. Dan kemarin kita baru dapat kabar kalau ada surat edaran dari kemensos, bahwa itu (santunan) tidak ada dananya. Todak tersedia anggarannya di Tahun 2021," paparnya.

Baca juga:
PKK Jatim dan Unicef Berkolaborasi Geber Imunisasi Anak Pascapandemi

Terkait batalnya santunan korban Covid-19 dari Kemensos, Dinsos Kabupaten Pasuruan langsung melakukan sosialisasi kepada camat hingga kepala desa untuk memberitahukan pihak ahli waris.

"Atas nama Kementerian Sosial, meskipun ini bukan kewenangan kita, kami mohon maaf atas informasi itu. Kami menyadari jika ahli waris pasti berharap. Tapi kita tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya menindaklanjuti informasi itu," tandasnya.