Pixel Codejatimnow.com

Bawa Kabur dan Gadaikan Motor Rekannya, Dua Pria Ditangkap

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Zain Ahmad

jatimnow.com - Dua orang pria yang bekerja sebagai tenaga honorer kebersihan Pemkot Surabaya diamankan polisi setelah terbukti menggelapkan motor rekannya. Keduanya kini ditahan di Polsek Gayungan.

Pelaku adalah Ely Prionggo (37), warga Jalan Brawijaya Kedurus, Wonokromo dan Abdul Hadi (47), warga Dusun Sumberwudi, Kabupaten Lamongan.

Motor yang digelapkan adalah milik Munir (37), warga Jalan Gayung Kebonsari, Surabaya, yang merupakan teman kerjanya sendiri.

Kanitreskrim Polsek Gayungan, Ipda Hedjen Oktianto menjelaskan, penggelapan motor itu dilakukan kedua pelaku pada Selasa (2/2) lalu.

Saat itu tersangka Ely meminjam motor Yamaha Lexi hitam bernopol AG 2192 AM beserta STNK milik korban dengan alasan dipakai mengambil uang ke ATM. Karena teman sendiri dan tidak ada kecurigaan, korban meminjamkannya.

"Korban kemudian menyerahkan kunci dan STNK kendaraan miliknya. Tapi setelah ditunggu cukup lama, tidak kunjung kembali. Ternyata korban dapat informasi jika motornya itu telah digadaikan oleh kedua temannya," jelas Hedjen, Senin (15/2/2021).

Baca juga:
Gelapkan Motor Leasing, Pria di Sampang Ditangkap Polisi

Korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke Polsek Gayungan. Setelah meminta keterangan korban, Tim Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan.

Kedua pelaku kemudian dapat diamankan saat berada di kawasan Jalan Wonokitri Surabaya. Saat interogasi, keduanya mengakui perbuatannya.

"Motor korban ini sudah digadaikan oleh kedua pelaku ke seseorang sebesar Rp 4 juta 650 ribu. Kemudian uangnya dibagi dua," kata Hedjen.

Baca juga:
Pilu Mahasiswi di Kediri: Usai Ditiduri, Motornya Dibawa Kabur

"Ngakunya baru sekali ini, namun masih akan kami kembangkan untuk mencari tahu kemungkinan korban lainnya," tambahnya.

Polisi menyita barang bukti motor Yamaha Lexi bernopol AG 2192 AM, STNK serta BPKB milik korban. Kedua tersangka dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.