Pixel Codejatimnow.com

Terlilit Utang Arisan Online, Wanita ini Curi HP dan Emas Majikan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Titan
Wanita yang mencuri barang majikannya diamankan di Mapolresta Malang Kota
Wanita yang mencuri barang majikannya diamankan di Mapolresta Malang Kota

jatimnow.com - Terlilit utang arisan online membuat AF (36), asisten rumah tangga (ART) asal Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang gelap mata. Dia nekat mencuri di rumah majikannya hingga korban merugi Rp 30 juta.

Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Tri Wahyono menerangkan, pencurian itu dilakukan pelaku di rumah majikannya di Perum Bukit Cemara Tidar Kota Malang.

Korban yang mengaku kehilangan empat handphone (HP) dan perhiasan emas melapor ke Polresta Malang Kota pada 13 Januari 2021.

Baca juga:
Kakek Berkostum Pocong di Ponorogo Obok-obok Toko Swalayan

"Setelah ada laporan dari korban, lalu kita dalami dan berhasil kami amankan AF di rumahnya beberapa hari lalu. Dalam pemeriksaan pelaku mengaku uang hasil curian dipakai untuk membayar utang arisan online," jelas Hendro, Selasa (9/2/2021).

Dalam penangkapan petugas berhasil mengamankan handphone hasil curian karena belum berhasil menjualnya, ia hanya bisa menjual perhiasan senilai Rp 4,8 juta.

Baca juga:
Polresta Sidoarjo Amankan 10 Gangster Bersajam, Konvoi dan Keroyok Korban

"Padahal pelaku masih bekerja selama delapan bulan di rumah korban. Akibat perbuatannya, Ana dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutupnya.