Pixel Codejatimnow.com

MK Juga Gelar Sidang Sengketa Pilbup Lamongan dan Banyuwangi

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Jajeli Rois
Gedung Mahkamah Konstitusi (foto dokumen)
Gedung Mahkamah Konstitusi (foto dokumen)

jatimnow.com - Mahkamah Konstitusi (MK) juga menggelar sidang sengketa pemilihan kepala daerah.

Hari ini, selain menggelar sidang sengketa perselisihan hasil Pemilihan Wali (Pilwali) Kota Surabaya, juga digelar sidang sengketa hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Lamongan dan Pilbup Banyuwangi.

Dari pantauan jatimnow.com di webside resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (mkri.id) pada Selasa (26/1/2021), MK menggelar sidang sengketa hasil pemilihan kepala daerah.

Diantaranya tiga daerah di Jawa Timur yakni, Kota Surabaya, Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Banyuwangi.

Sengketa hasil pemilihan kepala daerah di tiga daerah di Jatim ini rencananya akan digelar sidang di MK dalam waktu yang hampir bersamaan yakni, pukul 16.15 Wib dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan.

Baca juga:
Masa Jabatan 19 Pasangan Kepala Daerah di Jatim Diperpanjang, Imbas Putusan MK

Nomor perkara 87/PHP.BUP-XIX/2021, pokok perkara yakni Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Banyuwangi tahun 2020. Pemohon perkara tersebut yakni, pasangan calon bupati dan wakil bupati Banyuwangi, H Yusuf Widyatmoko-KH Muhammad Riza Azizy. Sedangkan kuasa hukum pemohon yakni, Zubairi, Moch Zaeni, Reza Auliansyah.

Nomor perkara 88/PHP.KOT-XIX/2021, pokok perkara yakni Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Surabaya tahun 2020. Pemohon perkara tersebut yakni, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya, Machfud Arifin dan Mujiaman.

Kuasa hukum pemohon yakni, Veri Junaidi, Febri Diansyah, Donal Fariz, Jamil Burhanuddin, Muhammad Sholeh dan Slamet Santoso.

Baca juga:
MKMK Didesak Larang Hakim Guntur Hamzah Sidangkan Sengketa Pilpres 2024

Nomor perkara 105/PHP.BUP-XIX/2021, pokok perkara yakni Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Lamongan tahun 2020.

Pemohon perkara tersebut yakni, pasangan calon bupati dan wakil bupati Lamongan, Suhandoyo-Astiti Suwarni. Sedangkan kuasa hukum pemohon yakni, Regginaldo Sultan, Nasrullah, Atang Irawan, Ridwan Syaidi Tarigan.