Pixel Codejatimnow.com

Catat! Tarif Parkir Kota Batu Naik Februari

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Achmad Titan

jatimnow.com - Tarif parkir di Kota Batu mengalami kenaikan sesuai penerapan peraturan wali kota (Perwali) Batu nomor 148/2020 tentang petunjuk pelaksanaan (Juklak) Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu nomor 149/2020 dalam pelaksanaan penarikan retribusi.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batu, Imam Suryono mengatakan aturan itu disetujui pada 1 Januari kemarin dan mulai dijalankan pada bulan Februari mendatang. Ia pun optimis bisa memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai Rp 8,5 Miliar.

"Penerapannya mulai Februari. Sesuai dengan perda yang baru ada perubahan tarif retribusi parkir di tepi jalan misalnya sepeda motor dari seribu rupiah menjadi Rp 2.000. Kemudian mobil pribadi, taksi, dan pikap dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000, lalu bus mini, truk dari Rp 3.000 menjadi Rp 5.000, dan tarif bus serta truck gandeng dari Rp 7.000 menjadi Rp 10.000," ungkap Imam, Jumat (22/1/2021).

"Untuk hitungannya yaitu 60 persen hak jukir dan 40 persen masuk ke pemerintah daerah," imbuh mantan Kepala Dinas Pariwisata (Kadisparta) ini.

Kota Batu memiliki 130 kantong parkir yang memiliki potensi mampu menyumbang PAD. Meski tahun sebelumnya tidak mencapai target yang ditetapkan, Imam mengaku optimis dengan aturan baru bisa mencapai target tersebut.

Baca juga:
Kantong Parkir Jalan Dhoho Kediri Gratis Selama Masa Uji Coba

"Ya harus optimis walaupun targetnya cukup tinggi, nanti tiap titik parkir targetnya Rp 200 ribu sehari, bila tak mencapai target ya kita evaluasi. Walaupun untuk tahun 2020 yang bisa dicapai cuma Rp 228,6 juta karena pandemi Covid-19," lanjut dia.

Ia menerangkan bila setoran dari jukir akan ditransfer melalui Bank Jatim

"Setorannya melalui transfer. Jadi jukir yang langsung menyetor. Kan nanti langsung masuk kasda," tegasnya.

Baca juga:
DPRD Usul Pembayaran Parkir Kendaraan di Surabaya Beralih ke Prabayar

Wakil Ketua I DPRD Kota Batu, Nurochman berharap agar aturan baru itu bisa dioptimalkan dan mampu mencapai target mengingat dalam pelaksanaanya tidak pernah maksimal tiap tahunnya.

"Demi menaikkan target retribusi eksekutif dan legislatif telah menyetujui Perda Parkir baru. Tinggal kebijakan hukum yang dibuat dalam Perda dan Perwali tidak merugikan jukir. Harapan ke depan nanti bisa maksimal dan pemerintah bisa memenuhi kebutuhan jukir. Contohnya bisa berikan jaminan BPJS kesehatan atau ketenagakerjaan dan lainnya," katanya.