Pixel Codejatimnow.com

Pria asal Malang ini Edarkan Sabu di Surabaya

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Zain Ahmad

jatimnow.com - Seorang pengedar sabu asal Malang diamankan Tim Unit III Satreskoba Polrestabes Surabaya di tempat kostnya di kawasan Wiyung.

"Benar, kami telah mengamankan pengedar narkoba. Dia kami sergap di tempat kosnya di daerah Wiyung empat hari lalu," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Jumat (8/1/2021).

Memo menyebut, pengedar itu adalah Dwi Agung Prayoga (24), warga Malang, Jawa Timur dan indekos di Jalan Menganti - Wiyung Gang II, Surabaya.

Saat disergap di tempat kosnya, Tim Unit III yang dipimpin Iptu Eko Julianto menyita barang bukti 1 poket narkoba jenis sabu seberat 0,52 gram, 1 poket sabu seberat 3,18 gram, 1 timbangan elektrik, 1 plastik bandel transparan, dan 1 handphone.

Baca juga:
Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan

"Tersangka ini merupakan target operasi kami. Saat ini kasusnya masih akan terus kami kembangkan, berusaha mengungkap jaringan di atasnya," tegas Memo.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:
Pengangguran di Kota Malang Jadi Kurir Narkoba demi Upah Rp200 Ribu